Liputanindo.id – Gregorius Ronald Tannur ditangkap terkait kasus pembunuhan Pagi Sera Afriyanti. Dari foto yang diterima Liputanindo.id, Tannur memakai kaos Arang-Arang dan kacamata ketika ditangkap di rumahnya di perumahan Victoria Regency Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Minggu (27/10/2024).
Dia tak berkutik ketika akan dieksekusi penyidik kejaksaan. Terdakwa ini Lampau memakai masker dan mengemas barang-barangnya sebelum dibawa penyidik ke kantor Kejati Jatim.
“Iya Benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (25/10/2024).
Penangkapan terhadap Tannur terkait vonis penjara lima tahun yang diputus Mahkamah Akbar (MA) dari kasasi.
“Terkait Penyelenggaraan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” tambahnya.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap perihal memberikan vonis bebas Tannur. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain itu, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.
Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan pemufakatan jahat Buat menyuap hakim Akbar MA perihal vonis bebas Ronald Tannur.