MANTAN Direktur Esensial PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Bukan pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut Lumrah (JPU) hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam persidangan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024), ia mengungkapkan datang Kepada membantu PT Timah yang sedang kesulitan, Tetapi Bahkan disebut mendukung tambang illegal.
“Pada Rontok 6 April 2016, saya diangkat menjadi Direktur Esensial PT Timah (Persero) Tbk. Pada Begitu itu, tugas pertama yang harus saya lakukan adalah membenahi kinerja PT Timah (Persero) Tbk yang menurun akibat adanya kesulitan memperoleh bijih timah dan juga memperbaiki Rekanan perusahaan yang pada Begitu itu tidakharmonis dengan stakeholder serta para karyawan, terlebih setelah terjadinya demonstrasi para karyawan yang menuntut pergantian Direksi PT Timah pada Begitu itu,” katanya di depan majelis hakim.
Kala itu, kata Riza, PT Timah (Persero) Tbk juga mengalami kesulitan cash flow, dan berpotensi Bukan Bisa membayar gaji karyawan akibat kesulitan mendapatkan bahan baku bijih timah yang dibuktikan sebagaimana pada Laporan tahunan.
Di sisi lain, sudah marak fenomena di masyarakat mengenai penambangan ilegal.
Maraknya kegiatan penambangan ilegal ini dimulai dengan perubahan era Otonomi Daerah pada tahun 1999 disusul dengan terbitnya Kepmenperindag No. 146/1999 tentang ketentuan Lumrah dibidang ekspor dimana timah Bukan Tengah menjadi barang strategis Negara Kepada barang ekspor.
Dengan keluarnya peraturan-peraturan tersebut, maka pemerintah daersh mulai Membangun kebijakan-kebijakan di daerahnya sendiri.
Pada sektor Pertambangan Pemkab Bangka mengeluarkan Perda No.6 tahun 2001 tentang pengelolaan pertambangan Lumrah. Peraturan ini membuka kesempatan kepada masyarakat Kepada melakukan penambangan, termasuk penambangan timah secara massal di darat.
Posisi yang dimasuki masyarakat pada awalnya adalah Posisi-Posisi penambangan timah PT. Timah (Persero) Tbk.
“Adanya aktivitas penambangan masyarakat di dalam IUP PT Timah Membangun suatu permasalahan bagi PT Timah dalam rangka memperoleh bijih timah. Masyarakat penambang masuk tanpa melalui izin dan kerjasama dengan PT. Timah (Persero) Tbk, sehingga pada umumnya disebut Tambang Inkonvensional atau TI,” ujar Riza.
Kegiatan tersebut dilakukan di Posisi-Posisi penambangan Perusahaan bahkan di lahan tailing yang sudah dilakukan reklamasi oleh PT Timah Tbk sehingga menjadi rusak karena penambangan yang dilakukan Bukan sesuai dengan kaidah penambangan yang Berkualitas (good mining practice).
Penyelundup pun memanfaatkan situasi ini Kepada mengekspor timah secara ilegal.
“Menghadapi maraknya aktivitas penambangan konvensional dan Tetap marak aktivitas smokel atau penyelundupan biji timah keluar negeri, kemudian kesulitan mengontrol penetapan biaya kompensasi bijihtimah Berkualitas berhadapan dengan masyarakat ataupun kolektor bijih timah yang Eksis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Membangun PT Timah (Persero) TBK kesulitan Kepada memperoleh bijih timah,” sebut Riza.
Secara langsung, para smokel ini Dapat menawarkan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat karena mereka tidakperlu membayar pajak atau royalti, demikian para smokel Dapat mengambil bijih timah secara tanpa hak apapun, Berkualitas IUP maupun hak atas tanah, dan langsung mengekspornya tanpa memberikan kontribusi apapun kepada negara.
PT Timah Tbk sudah berulang kali meminta Donasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional, akan tetapi Bukan efektif dikarenakan penambangan timah sudah menjadi budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Maka, ia meminta majelis hakim Kepada bersikap adil dalam memberi vonis. Pasalnya, ia mengaku Bukan Eksis sedikitpun niat Kepada menyalahgunakan jabatan dan mencari manfaat dan atau keuntungan pribadi atau orang lain selain dari keuntungan PT Timah, Tbk. itu sendiri.
Ia juga selalu mengingatkan seluruh staf PT Timah, Tbk. Kepada mengikuti seluruh peraturan yang berlaku.
“Sekali Tengah saya tekankan bahwa sangat mungkin dan lebih mudah serta Bukan berisiko bagi saya Kepada Bukan melakukan apapun, berdiam diri menikmati fasilitas perusahaan dan membiarkan perusahaan berjalan dengan kondisi yang Eksis, paling maksimal adalah saya diganti dan kemudian ditempatkan di posisi lain dan Tetap tetap mendapatkan fasilitas,” papar Riza.
“Akan tetapi, saya memilih jalan Kepada mengambil keputusan strategis demi menjaga sumber daya mineral perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha PT Timah. Tbk,” tandasnya. (Ykb/P-3)