Pemecatan Ipda Rudy Soik yang Ungkap Kasus BBM Ilegal Diapresiasi, Kok Dapat?

Liputanindo.id – Direktur Nusantara Youth Circle Rahmat Ramli mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberhentikan Ipda Rudy Soik.

Setelah mengetahui Sekalian latar belakang penetapan Pemberhentian Enggak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira Polda NTT Ipda Rudy Soik, Rahmat menyatakan bahwa pihaknya harus mengapresiasi ketegasan Kapolda NTT menjalankan putusan pengadilan Sidang Kode Etik dan Profesi Bid Propam Polda NTT.

“Keputusannya sudah Akurat,” kata Rahmat Ramli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10/2024), dikutip dari Antara.

Selama ini, menurut Rahmat, Rudy Soik mendapat banyak simpati dari publik karena video yang viral hanya menyebutkan penyebab dirinya dipecat karena memasang garis polisi Begitu pengungkapan kasus BBM bersubsidi yang sedang ditangani.

Cek Artikel:  Zulkieflimansyah Kini Gandeng Uhel di Pilkada NTB, Berani Rival Rohmi Mantan Wakilnya

“Publik yang terlanjur simpati Enggak Mengerti dibalik pemecatan Rudy Soik Terdapat banyak pelanggaran etika dan profesi yang sudah Enggak Dapat ditolerir,” kata Rahmat.

Selain itu, Terdapat 12 laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah tertangkap tangan Begitu berada di tempat hiburan di Kupang setelah melakukan penertiban BBM ilegal.

“Itu terjadi Begitu jam dinas,” katanya.

Rahmat menduga simpati publik yang mengalir kepada Rudy Soik Enggak lepas dari kepiawaiannya memanfaatkan media sosial dengan narasi seolah-olah dirinya menjadi korban konspirasi atasannya di Polda NTT.

“Harus diakui Rudy Soik pintar memanfaatkan media sosial, dugaan saya oknum perwira di Polda NTT sedang playing victim dan itu berhasil Membikin masyarakat bersimpati. Pandai memanfaatkan celah,” katanya.

Cek Artikel:  Pantai Lumban Manik, Objek Wisata Baru Andalan Kabupaten Samosir

Rudy Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy dijatuhi Denda PTDH.

Atas Denda tersebut, Ipda Rudy mengajukan banding kepada Polda NTT.

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama Bagus Personil Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai bahwa Polda NTT Mempunyai Argumen kuat Demi menjatuhkan putusan PTDH kepada Rudy Soik.

“Kami berpandangan, Polda NTT berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan Lampau menetapkan PTDH,” kata Edi di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Cek Artikel:  OPM Kembali Bakar Sekolah di Distrik Okbab Papua Pegunungan

Menurut Edi, apabila Ipda Rudy merasa diperlakukan Enggak adil terkait putusan tersebut, Sepatutnya melakukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT yang sudah menetapkan pemecatan.

Mungkin Anda Menyukai