KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) Maju mendalami kasus dugaan rasuah berupa pemotongan anggaran di Pekanbaru, Riau. Tersangka dalam perkara itu berpeluang bertambah.
“Penyidik Ketika ini Lagi memungkinkan Buat meminta pihak-pihak lainnya yang patut Buat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (14/12).
Tessa enggan memerinci pihak-pihak yang dibidik penyidik dalam kasus ini. Sejumlah saksi diultimatum kooperatif Apabila diperiksa penyidik.
“Buat pihak-pihak yang Tak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ucap Tessa.
KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, Risnandar mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakn penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Biasa pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can/I-2)