Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Pedagang menjajakan minuman berpemanis dalam kemasan(Antara)

PENERAPAN cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) jangan sampai ditunda-tunda. Hal itu ditegaskan oleh Lembaga Kaum Kota (FAKTA) Indonesia Ari Subagyo Wibowo. Ia menyesalkan penundaan penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2024.

“Keinginan kita ke depan ini adalah generasi muda yang sehat yang dicita-citakan oleh pemerintah generasi emas ini benar-benar bisa dilaksanakan,” kata Ari dalam keterangan resmi, Minggu (8/9).

Penerapan cukai ini menurut Ari sebagai bentuk untuk mengubah perilaku masyarakat dan mengedukasi bahwa konsumsi MBDK bukanlah bagian dari pola makan sehat dan bergizi.

Baca juga : Tekan Diabetes, Pemerintah Sasar Minuman Berpemanis Kena Cukai

Seperti diketahui, MBDK tengah menjamur belakangan ini dengan munculnya produk-produk seperti kopi, teh, susu olahan, dan minuman berkarbonasi. Bahkan di minimarket, supermarket, kedai kekinian, dan kopi keliling menawarkan berbagai varian rasa minuman manis yang diminati utamanya oleh anak-anak dengan harga terjangkau.

Cek Artikel:  Dinkes Jakarta Barat yang Pertama Sebar Nyamuk Wolbachia

Minuman berpemanis ini menjadi salah satu pemicu naiknya angka penderita diabetes. Menurut Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) 2023, angka prevalensi diabetes di Indonesia meningkat menjadi 11,7%.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan FKKMK UGM Bagus Suryo Bintoro. Menurut dia, pemberlakuan cukai MBDK ini juga dapat mengurangi angka penderita diabetes.

Baca juga : Wisman di Bali tak Bayar Pungutan, Pj Gubernur Bali Usulkan Denda Kurungan

UGM pun telah melakukan beberapa program untuk kampanye mengkonsumsi makanan sehat di lingkungan kampus.

“Kita mengkampanyekan healthy eating seperti penerapan food traffic light pada makanan, advokasi pembatasan minum berpemanis,” katanya.

Rela Kekal dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah tidak perlu ambigu untuk menerapkan ini karena justru pemerintah juga akan mendapatkan pendapatan negara. “Penerapan cukai ini tidak akan mematikan industri,” paparnya.

Cek Artikel:  ICMI Beri Rekomendasi Arah Politik Pendidikan Buat Lima Tahun Mendatang

Menurut Rela, pemerintah sebaiknya belajar dari penerapan Cukai Hasil Tembakau (CHT), dimana hasil dari cukai bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program-program yang bertujuan untuk pengendalian konsumsi dan peningkatan kesehatan. “Biaya ini sering digunakan untuk mendanai kampanye kesehatan,” pungkasnya. (Z-8)

Mungkin Anda Menyukai