Ronald Tannur Kembali Mengenakan Rompi Merah, Langsung Digelandang ke Lapas Madaeng Sidoarjo Jatim

Liputanindo.id – Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap dan langsung digelandang kembali ke Rutan kelas 1 Surabaya, Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Pantuan ERA, Ronald Tannur tampak memakai rompi bewarna merah bertulisan “tahanan 56 Kejari Surabaya’. Dihadapan media, anak dari Edward Tannur eks pejabat DPR RI dari PKB itu terlihat hanya menunduk kepala dengan kedua tangannya diborgol. 

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa hari ini pihaknya langsung Dapat eksekusi terpidana Ronald Tannur tanpa harus menunggu petikan putusan dari Mahkamah Mulia (MA).

“Jadi, setelah kami tanyakan ke Jampidum, beliau menyetujui Kepada melaksanakan eksekusi maka segara kami laksanakan eksekusi. Alhamdulilah eksekusi Fasih,” kata Mia, Begitu ditemui di kantor Kejati Jatim.

Cek Artikel:  Metode Cek Akreditasi Kampus untuk Pendaftaran CASN 2024

Mia menjelaskan, Ronald Tannur langsung ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan komplek perumahan Pakuwon City, Surabaya Timur.

“Ronald Tannur berada di rumahnya (Begitu dieksekusi). Kolega-Kolega dipimpin Kajari Surabaya melakukan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamana oleh TNI Pom di mana di sini komplek pakuwon city,” jelasnya.

Kemudian, terlihat Ronald hanya berdiam Begitu digelandang masuk ke dalam mobil tahanan yang hendak menuju ke Rutan  Kelas 1 Surabaya, di Madaeng, Sidoarjo.

“Ini sudah selesai, mau dimasukan ke dalam ruang tahanan di Madaeng,” Pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai