Liputanindo.id – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021. Pengacara Leonardi, Rinto Maha menilai kliennya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara ini.
“Kalau kami gini, kami nggak bela si Navayo (International AG), yang kita Pusat perhatian sekarang adalah Pak Leonardi ini sebagai pejabat administrasi sudah Betul, ini dikorbankan dia,” kata Rinto kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Kamis (8/1/2026).
Rinto menjelaskan Leonardi yang Ketika ini sebagai pensiunan TNI hanya seorang pelaksana di Kemhan, atau bukan sebagai pembuat/pemutus kebijakan. Dia tak Pandai melawan perintah Menteri Pertahanan Demi meneken kontrak perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.
Kontrak yang ditandatangani pada 1 Juli 2016 itu menyepakati proyek senilai USD34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
Dalam perkara ini sendiri, Navayo International AG mengakui telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian ditandatanganilah empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG. Selanjutnya, Navayo melakukan penagihan Tetapi Rupanya Kagak tersedia anggaran pada Kemhan hingga tahun 2019.
Pertahanan RI pun diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura.
Rinto pun menyebut gugatan Navayo yang menuntut pembayaran ke Indonesia telah gugur berdasarkan putusan Tribunal de Paris pada 18 Desember 2025.
“Konsekuensinya, Republik Indonesia Kagak diwajibkan membayar satu rupiah pun, Kagak kehilangan aset strategis negara, dan Kagak dibebani kewajiban hukum apa pun. Putusan ini sekaligus menutup seluruh potensi klaim lanjutan, termasuk Mengembang, penalti, maupun tuntutan tambahan di masa mendatang,” tuturnya.
Pengacara ini menyebut putusan pengadilan Paris merupakan Absah dan final. Sehubungan dengan perkembangan hukum tersebut, dia Mau Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP Tahun 2022 dievaluasi ulang. Asal Mula, audit tersebut disusun sebelum adanya putusan Pengadilan Paris, sehingga berdiri di atas Dugaan risiko dan potensi yang kini telah gugur demi hukum. Putusan pengadilan asing tersebut merupakan fakta hukum baru yang bersifat material, yang secara Esensial mengubah premis dan Konklusi audit sebelumnya.
“Kontrak antara pemerintah Indonesia dengan Navayo ini biar Mitra-Mitra ingt ya, (di atas) materai 6.000. Artinya apa? Penyelenggaraan perjanjian antara kedua belah pihak terikat dan Taat terhadap UU atau pengadilan yang berlaku di Indonesia. Itu kata kuncinya, harusnya melawan secara perdata Ini nggak pidanakan,” ujarnya.
Rinto pun mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan usai sebelumnya diputuskan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Sebelumnya, Kejaksaan Mulia (Kejagung) mengungkapkan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal Demi satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kemhan pada tahun 2016.
Tiga tersangka itu adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Spesialis Satelit Kementerian Pertahanan, serta GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG.
Direktur Penindakan pada Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Kudus dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Mulia, Jakarta, Rabu malam, menyebut bahwa tersangka LNR selaku PPK di Kemhan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.
“Perjanjian Demi penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” katanya.
Akan tetapi, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kemhan.
Selain itu, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga juga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan, perusahaan tersebut merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH.
Setelah adanya kerja sama tersebut, lanjut Andi, Navayo mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan dengan berdasarkan empat buah sertifikat kinerja atau Certificate of Performance (CoP) atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) BH dan tersangka LNR.
“CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” kata Andi.
Karena adanya CoP tersebut, pihak Navayo pun melakukan penagihan kepada Kemhan dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran). Akan tetapi, Kagak tersedia anggaran pada Kemhan hingga tahun 2019.
Dari pemeriksaan terhadap hasil kerja Navayo, didapatkan dua fakta.
Pertama, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampling barang yang dikirim Navayo, diperoleh hasil bahwa 550 unit ponsel bukan merupakan ponsel satelit dan Kagak terdapat secure chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Kedua, hasil pendalaman Spesialis satelit terhadap master program yang dibuat Navayo, Ialah 12 Kitab Milestone 3 Submission, menyatakan bahwa Navayo International AG Kagak dapat membangun sebuah program user terminal.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, Kemhan harus membayar sejumlah 20.862.822 dolar AS berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.
“Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS,” kata Andi.
