Liputanindo.id – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, membongkar kasus pengiriman puluhan anjing yang diduga akan dijual Buat konsumsi.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus itu terbongkar pada Kamis (24/10) sekira pukul 02.30 WIB. Dari pengungkapan itu, diamankan 35 ekor anjing yang diduga akan dijual Buat konsumsi.
“Pada hari Kamis (24/10) Sekeliling pukul 02.30 WIB, Eksis laporan dari masyarakat yang mengamankan 31 ekor anjing. Setelah kami lakukan pemeriksaan, sebetulnya Eksis 35 anjing tetapi Eksis 4 ekor yang sudah Tewas,” kata Andryansyah, dikutip Antara, Senin (28/10/2024).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu orang tersangka, Merukapan S (25), Penduduk Garut, Jawa Barat. Dari hasil keterangan sementara, S mengaku membawa puluhan anjing itu ke Kabupaten Cilacap.
“Informasi dari orang yang mengamankan, akan dibawa ke Solo. Akan tetapi, dari pengakuan tersangka mau dibawa ke Cilacap. Makanya, kami perlu dalami yang sebenarnya mau dibawa ke mana,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali di beberapa daerah yang masuk Kawasan Jawa Tengah. Menurut dia, anjing-anjing itu dibeli tersangka dengan harga Sekeliling Rp100 ribu per ekor dan dijual dengan harga bervariasi.
“Keterangan dari pelaku, anjing-anjing itu akan dijual Buat konsumsi,” ujarnya.
Terkait kejahatan tersebut, tersangka disangkakan Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman lima tahun penjara.
“Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman paling lelet 5 tahun,” pungkasnya.