Liputanindo.id – Wakil Walikota Bandung Erwin dan Personil DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga Formal dicekal ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita Niscaya lakukan pencekalan, ya sedang dalam proses,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, dikutip Antara, Kamis (11/12/2025).
Ridha mengungkapkan pihaknya menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Rendiana Awangga. Kejari, kata Ridha, perlu mengajukan permohonan Formal kepada Kemendagri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelum melakukan penahanan.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.
Lampau, kata Ridha, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan Tertentu karena telah memperoleh dua alat bukti yang Absah.
Menurut dia, modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang Mempunyai keterkaitan dengan mereka.
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” katanya.
Ia menegaskan penyidikan Tetap Lalu berkembang dan Enggak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
“Apabila di kemudian hari kita menemukan dua alat bukti dan Terdapat pengembangan, Enggak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab,” pungkasnya.
