KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala KPPBC Pantoloan, Krisna Wardhana, mengatakan kasus ini terbongkar pada Sabtu (12/10), Lampau di Jalan Tolitoli-Palu, Tinobogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengirim barang melalui jasa ekspedisi dengan memecah resi menggunakan alamat dan nama penerima yang berbeda.
Barang bukti yang diamankan mencakup 141.400 batang rokok tanpa pita cukai dari pelbagai merek, satu sarana pengangkut, dan satu unit telepon seluler.
“Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp195.132.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp105.484.400,” terangnya kepada Media Indonesia di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu, Kamis (12/12).
Dalam kasus ini, Bea Cukai ikut menahan satu orang tersangka berinisial A, yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. A mengaku rokok illegal tersebut berasal dari Madura.
“Demi ini, tersangka A ditahan di Rumah Tahanan kelas II A Palu,” tegas Krisna.
Dijelaskan Krisna, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022, pelanggaran di bidang cukai dapat diselesaikan tanpa penyidikan Kalau pelaku membayar Denda administratif berupa denda tiga kali lipat nilai cukai yang Sepatutnya dibayar.
“Tetapi, tersangka Bukan dapat memenuhi kewajiban tersebut, sehingga kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Krisna.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Buat melindungi negara dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Bea Cukai Maju melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum kepabeanan dan cukai dengan dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan menjadi data Krusial Buat mengungkap peredaran barang ilegal,” sebut Krisna.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai berterima kasih atas kerja sama pelbagai pihak, khususnya TNI-Polri dan berharap dapat memberikan Dampak jera kepada pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal terhadap perekonomian serta kesehatan.
Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp256 Juta
Seusai gelar kasus, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnahkan Barang Punya Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2023. Pemusnahan itu dengan nilai barang mencapai Rp256.259.050.
Krisna menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan meliputi 199.570 batang rokok ilegal dari pelbagai merek, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai Palsu, bekas, atau berbeda.
Selain itu, turut dimusnahkan 188 botol minuman beralkohol ilegal.
“Barang-barang ini merupakan hasil dari 52 penindakan di Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi, Donggala, Sigi, Buol, dan Pasangkayu sepanjang tahun 2023. Langkah ini bertujuan melindungi hak keuangan negara dan masyarakat dari barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan perekonomian,” paparnya.
Pemusnahan dilakukan dengan Mekanisme yang Kondusif, seperti pembakaran dan penghancuran guna memastikan barang-barang tersebut Bukan dapat dimanfaatkan Kembali.
Proses ini turut disaksikan aparat keamanan dan perwakilan instansi terkait. Krisna menambahkan, bahwa komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat.
“Kami akan Maju mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai Buat memastikan barang yang beredar di pasar memenuhi ketentuan,” tandasnya.
Diharapkan pemusnahan ini memberi Dampak jera bagi pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kepabeanan dan cukai. (TB/J-3)