Kasus Penipuan Online Meningkat Tajam, Skala Kejahatan Meluas

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha. Foto: Kemenlu RI

Jakarta: Kasus penipuan online yang melibatkan tindak kejahatan perdagangan orang Maju meningkat tajam. Data terbaru mengungkap lonjakan signifikan dalam jumlah kasus, mencerminkan tantangan besar dalam menanggulangi kejahatan transnasional.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, kasus pertama yang tercatat pada tahun 2020 hanya sebanyak 15 kasus. Tetapi, jumlah tersebut melonjak drastis menjadi 5.111 kasus pada tahun 2024. Negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina kini menjadi Letak Penting dari kejahatan ini, yang melibatkan berbagai skema seperti judi online dan penipuan online. 

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena aktivitas-aktivitas tersebut mulai dianggap normal dan bahkan menjadi sumber mata pencarian bagi sebagian masyarakat.

“Demi ini kami Memperhatikan Eksis semacam normalisasi, judi online dan online scam menjadi bentuk mata pencaharian baru. Eksis WNI yg secara sadar Ingin bekerja di sektor itu, karena gaji tinggi. Jadi, Kagak Eksis unsur TPPO-nya (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Judha, dalam Obrolan bertajuk “Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah Skema Penipuan dan Judi Online”, di kantor AJI Indonesia, Jakarta.

Judha menerangkan, dari 5.111 kasus yang terdeteksi, hanya 1.290 kasus dinyatakan sebagai TPPO. Korban mayoritasnya berasal dari daerah seperti Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah. 

Cek Artikel:  Kubu Berkuasa dan Oposisi Bertanding Bentuk Mayoritas di Parlemen Jepang

Penipuan dan judi online juga menunjukkan dimensi finansial yang signifikan. 

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyebutkan bahwa perputaran transaksi terkait judi online menunjukkan tren lonjakan tajam dalam beberapa tahun terakhir. 

Data PPATK menyebutkan pada 2021, transaksi judi online mencapai Rp57,91 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp104,42 triliun pada 2022. Pada 2023, nilainya melonjak lebih dari tiga kali lipat menjadi Rp327,05 triliun, dan hanya dalam semester pertama 2024, angkanya sudah mencapai Rp174,56 triliun.

Lonjakan ini memperlihatkan skala kejahatan yang semakin meluas, didukung oleh metode pencucian Doku yang semakin kompleks. Anggaran-Anggaran hasil transaksi ini sering kali dicuci melalui skema seperti money changer dan cryptocurrency, mempersulit deteksi oleh otoritas, lanjut Danang. 

“Jadi memang sekarang crypto bukan hanya Demi trading, tetapi juga memfasilitasi transaksi termasuk perjudian online,” katanya dalam Obrolan yang sama.

Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi jumlah pemain judi online di Indonesia juga meningkat tajam, dari 3,4 juta pada 2023 menjadi 8,8 juta pada 2024, dengan modus yang melibatkan penyalahgunaan rekening. 

Cek Artikel:  Taiwan dan RI telah Lelah Tonggak Sejarah yang Mengesankan

“Deposit menggunakan akses rekening, ketika diperiksa, Rupanya rekening [atas nama seseorang] Rupanya sudah dijual ke orang-orangnya bandar. Artinya, Eksis orang yang spesialisasi mencari nomor rekening Demi dipakai deposit. Yang mengoleksi (rekening) Dapat dipidanakan, tetapi yang menjual ini bagaimana? Apalagi kebanyakan yang menjual masyarakat kelas ekonomi lemah,” kata Danang. 

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti bagaimana korupsi di institusi penegak hukum turut memperburuk situasi. Aparat negara, yang Sepatutnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan ini, kerap ditemukan terlibat atau mendukung praktik ilegal tersebut. Hal ini Kagak hanya melemahkan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat jaringan kejahatan yang Eksis.

Dimensi sosial dari perdagangan orang juga semakin kompleks. Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 telah memperburuk situasi ini, menciptakan Kesempatan bagi sindikat Demi memperluas operasi mereka. Korban Kagak Kembali hanya berasal dari Golongan ekonomi lemah, tetapi juga mencakup kaum muda dan lulusan perguruan tinggi. 

Wahyu Memperhatikan kawasan Asia Tenggara sebagai area yang paling banyak ditemukan tindak pidana kejahatan ini. Semisalnya Myanmar, dengan situasi konfliknya, Bahkan menjadi Letak strategis bagi sindikat Demi mendirikan kamp-kamp penipuan online yang dikelola secara sistematis.

Cek Artikel:  Negara-Negara di Asia Kutuk Serangan Israel ke Iran

“Pemerintah Myanmar juga punya keterlibatan dalam bisnis haram ini. Ini juga mengkonfirmasi bahwa kinerja Kagak baik dan korupsi juga menyuburkan praktik perdagangan orang,” kata Wahyu.

Dalam konteks ini, jurnalis Mempunyai peran Krusial Demi mengungkap fakta dan memberi Bunyi kepada korban. 

Ketua Lumrah AJI Indonesia, Nany Afrida, menggarisbawahi pentingnya liputan mendalam terhadap isu ini. Tetapi, ia juga mengingatkan bahwa jurnalis menghadapi risiko intimidasi dan kekerasan selama peliputan, sehingga kolaborasi antar-jurnalis menjadi kunci Demi mengatasi tantangan tersebut.

Masalah ini Kagak Dapat diatasi secara parsial. Pemerintah perlu segera memperketat pengawasan terhadap platform judi online, memperbaiki sistem penegakan hukum yang sering kali dirusak oleh intervensi koruptif, serta meningkatkan perlindungan bagi korban perdagangan orang melalui pendampingan hukum dan psikologis. Kerja sama Dunia juga sangat dibutuhkan Demi membongkar jaringan kejahatan transnasional ini.

Hanya dengan upaya kolektif dari pemerintah, masyarakat sipil, media, dan sektor swasta, keamanan digital nasional dapat diperkuat, dan WNI terlindungi dari ancaman kejahatan yang Maju berkembang.

Mungkin Anda Menyukai