Liputanindo.id – Dua orang terdakwa pelaku peracikan narkoba Likuid jenis happy water dituntut hukuman Wafat. Hukuman Wafat ini dinilai setimpal dengan Dampak yang ditimbulkan akibat happy water.
Jaksa Penuntut Lumrah Kejaksaan Negeri Kota Semarang Supinto Priyono mengatakan perbuatan Padlil Raif dan Firdaus dalam memproduksi narkotika itu sebagai kejahatan luar Lumrah.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Supinto, dikutip Antara, Selasa (29/10/2024).
Selama persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam memproduksi narkotika jenis baru tersebut dapat merusak kesehatan dan Watak anak bangsa.
“Jumlah barang bukti dalam tindak pidana tersebut sangat banyak. Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara,” tegasnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Buat menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024.
Narkoba jenis happy water yang Mempunyai kemiripan Dampak seperti ekstasi itu, sejenis dengan pengungkapan narkoba yang dilakukan sebelumnya di Thailand.
Dari hasil penggerebekan kasus ini, polisi mengamankan 1.200 kemasan happy water siap edar di Posisi yang menjadi pabrik tersebut.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa 14 kilogram methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut yang disita dalam pengungkapan tersebut.