Liputanindo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani, kemudian melanjutkan sidang pada pokok perkara pada sidang ketiga Supriyani.
Usia sidang di PN Andoolo, Hakim Ketua Andoolo Stevie Rosano menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan pokok keberatan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan, mengenai penyidikan yang Kagak sesuai dengan Mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kedua, penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan Kagak Absah,” kata Stevie Rosano, Selasa (29/10/2024).
Atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menilai Apabila ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Kagak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP,” katanya menjelaskan.
Dari dakwaan penuntut Lumrah, majelis hakim telah memeriksa dan memutuskan seluruhnya telah memenuhi uraian yang cermat, Jernih, serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.
Buat menguji dakwaan terbukti atau Kagak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut Lumrah dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau Kagak, majelis hakim akan membuktikannya di persidangan.
“Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan Kagak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Stevie Rosano.
Pantauan di Letak, sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani Demi ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan anak di Rendah umur.
Puluhan kerabat dan rekan-rekan guru Supriyani yang memberikan dukungan terhadapnya Tetap menunggu di depan ruang pengadilan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. (Ant)