Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12% pada Januari tahun depan. Tetapi, barang dan jasa yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama barang kebutuhan pokok, akan tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Begitu ini meskipun PPN berlaku sebesar 11%, banyak barang dan jasa yang Enggak dikenakan PPN. Beberapa di antaranya adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, dan gula. Juga termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan Biasa, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, penjualan Naskah, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik serta air minum. Segala barang dan jasa tersebut akan tetap mendapat fasilitas bebas PPN.
“Kalau hari ini ini disebutkan PPN 11% itu Buat berbagai jasa tersebut atau barang dan jasa tersebut Enggak dipungut PPN,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Headline News Liputanindo pada Jumat, 13 Desember 2024.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa meskipun PPN Buat barang dan jasa tertentu Enggak dipungut, pemerintah tetap memberikan fasilitas tersebut dengan perkiraan pengurangan penerimaan negara yang mencapai Sekeliling Rp231 triliun Buat tahun ini.
“Nilai dari barang dan jasa yang Enggak dipungut PPN-nya itu terhadap penerimaan yang kita sebutkan sebagai fasilitas itu Buat tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun PPN yang Enggak dikolek dari barang dan jasa yang tadi PPN-nya dienolkan (0%), meskipun undang-undang menyebutkan PPN 11%,” tambahnya.
(Tamara Sanny)