Member Komisi III DPR RI Abdullah mengajak seluruh lapisan masyarakat memerangi praktik-praktik korupsi. Tindakan korupsi bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga bentuk pelanggaran terhadap hak asasi Mahluk (HAM).
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap HAM. Korupsi telah mengambil hak masyarakat melalui perampasan keuangan negara yang Sepatutnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat,” kata Abdullah, dikutip Rabu (11/12).
“Karena Anggaran yang Sepatutnya dialokasikan Buat pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur sering kali hilang akibat korupsi,” tambahnya.
Abdullah menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia Pandai memberi Pengaruh keadilan sosial dan mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Pasalnya, korupsi Tak hanya melukai keuangan negara tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial yang tajam.
“Dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat kecil yang semakin sulit mengakses layanan dasar. Maka menjadi kewajiban para pemangku kepentingan Buat memastikan peningkatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Abdullah.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI yang membidangi urusan penegakan hukum ini menyebut korupsi merupakan ancaman serius terhadap stabilitas dan keberlanjutan bangsa. Abdullah menambahkan, korupsi menyebabkan kesejahteraan rakyat diselewengkan oleh segelintir pihak.
“Perilaku korupsi Tak hanya kejahatan yang merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan, dan menciptakan ketidakadilan yang mendalam di masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, Hakordia 2024 harus menjadi momen Cerminan Buat memperkuat komitmen melawan korupsi. Tentunya melalui pendekatan hukum yang tegas, berkeadilan, dan efektif.
“Lembaga penegak hukum harus Pandai menghadirkan sistem hukum yang kuat, transparan, dan independen Buat memastikan bahwa setiap pelaku korupsi, tanpa Menyantap status atau jabatannya, dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Abdullah.
“Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Oleh karenanya, penegakan hukum harus berorientasi pada Pengaruh jera, tetapi tetap berlandaskan prinsip keadilan,” tandasnya. (J-2)