Liputanindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jawa Timur membongkar praktik budidaya ganja skala rumahan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (15/12). Polisi mengamankan 110 batang ganja dari hasil penggerebekan tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Petugas pun menangkap R (43), Kaum Surabaya, dengan barang bukti berupa 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot.
“Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg,” kata Ardi, dikutip dari keterangan Formal, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan elektronik yang diduga dipakai pelaku Buat mendukung aktivitas penanaman ganja tersebut.
Ardi menuturkan pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang terungkap pada Minggu (14/12/2025). Ketika itu, tim Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Y, Kaum Ngoro, Berbarengan dua rekannya usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di Distrik Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit,” Terang Ardi.
Dari pengakuan tersebut, polisi pun menangkap R dan menggeledak rumah kontrakannya. Terkait barang bukti yang ditemukan, Ardi menuturkan ganja tersebut disimpan secara terpisah yakni di dua Bilik tidur, dapur, serta ruang belakang rumah.
“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” Terang Ardi.
Menurut pengakuan awal tersangka, aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung selama Sekeliling tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen. Tetapi demikian, Polisi Lagi Lalu mendalami keterangan tersebut.
“Pengakuan itu Lagi kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lelet 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
