SEPULUH nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diumumkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Rabu (2/10). Nama-nama tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Demi diserahkan kepada DPR guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Fase di tangan DPR ini menjadi titik kritis. DPR akan memilih lima nama yang bakal menakhodai KPK sekaligus menjaga muruah lembaga antirasuah yang dalam beberapa waktu belakangan terjerembap.
Publik tentu belum lupa, KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri sarat dengan masalah. Masalah membelit dari ketua hingga level pegawai, dari kasus hukum hingga persoalan etika.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Kini tentu masyarakat berharap DPR betul-betul menunjukkan komitmen pada pemberantasan korupsi. Caranya dengan memilih capim yang Enggak bermasalah secara hukum, mempunyai integritas tinggi, Mempunyai independensi, dan menjunjung tinggi etika.
Demi mendapatkan pimpinan lembaga antirasuah yang seperti itu, ajang uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di DPR menjadi salah kunci. Maka, kita mesti sama-sama mendesak agar DPR Enggak menjadikan proses itu sebagai ajang transaksional atau semata demi melayani kepentingan individu atau Golongan tertentu.
DPR harus betul-betul ketat menyaring dan menguliti kesepuluh capim KPK yang disodorkan. Dengan meloloskan capim yang punya rekam jejak masalah, Berkualitas persoalan hukum maupun etika, sama saja DPR tak Mau KPK Terbangun dari keterpurukan.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Hal ini bukan Enggak mungkin terjadi. Alasan, dari 10 capim yang diloloskan itu, Eksis beberapa nama yang dinilai bermasalah. Salah satunya ialah eks pimpinan KPK era Firli Bahuri, yakni Johanis Tanak. Johanis, yang Mempunyai catatan Enggak baik soal etika, semestinya sejak awal pun Enggak layak masuk daftar capim KPK.
Di samping itu, DPR juga harus memilih capim yang Mempunyai benturan politik paling minim. Pasalnya, seperti yang sudah-sudah, capim dari penegak hukum Lagi mendominasi. Eksis yang dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Pansel sepertinya tetap memberi karpet merah kepada capim dari unsur penegak hukum. Capim dari unsur penegak hukum ini diyakini Mempunyai beban Golongan.
Berikutnya DPR diharapkan Enggak memilih capim yang Mempunyai beban utang atau kewajiban kepada pihak lain. Memilih pemimpin dengan beban ini akan Membangun KPK mudah diintervensi Ketika menangani kasus yang terkait dengan Golongan pimpinan KPK tersebut.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Sekali Tengah publik berharap DPR periode 2024-2029 yang baru saja dilantik menunjukkan komitmen pada pemberantasan korupsi di negeri ini yang kondisinya kian mengkhawatirkan. Inilah ujian pertama bagi DPR yang baru dalam meneguhkan sikap mereka terhadap penuntasan kasus-kasus korupsi.
Tetapi, kita juga Enggak Dapat lantas bersandar kepada DPR semata Demi menunjukkan komitmen antikorupsi. Publik harus mau terlibat dalam pemberantasan korupsi. Publik hendaknya Enggak bersikap apatis dengan kasus-kasus yang terjadi di tubuh KPK. Pun tak boleh abai dengan kasus megakorupsi yang divonis super-ringan.
Berikan masukan kepada DPR dengan mengungkap calon-calon pimpinan KPK yang Mempunyai masalah di masa Lewat, Berkualitas hukum maupun etika. Kuliti sebelum mereka menjabat. Inilah saatnya kita bahu-membahu menguatkan Tengah komitmen perang terhadap korupsi.