Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi Kawal Putusan MK Terkait Uji Materil UU Cipta Kerja

Liputanindo.id – Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. 

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal, Kamis (31/10/2024).

Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. “Kami meminta MK Kepada menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang Jernih, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujarnya.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Lebih Kuat di Pilgub Jabar, Pilkada Jakarta Berat, Apalagi Rival Anies

Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang Pandai dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini Jernih kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK Pandai mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lelet. “Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya Pandai mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini Jernih kapitalisme yang sangat eksploitatif,” tegasnya.

Cek Artikel:  Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pemilik Daycare Wensen School

Terkait rencana aksi pada 31 Oktober, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap pihak kepolisian Tak melakukan penyekatan di Patung Kuda. Kami hanya Mau mengawal keputusan MK dan mencari keadilan. Ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said Iqbal.

“Kami sedang mencari keadilan, kenapa harus disekat-sekat? Kami Mau Bunyi buruh didengar, dan ini adalah hak konstitusional kami,” tutup Said Iqbal.

Aksi serupa juga akan digelar di berbagai Distrik Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya. Ribuan buruh dari berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, dan garmen akan terlibat dalam aksi serentak ini. Dengan demikian, di seluruh Indonesia, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh. (Ant)

Cek Artikel:  Ini Kata IPB University Soal Meninggalnya Mahasiswa Baru

Mungkin Anda Menyukai