POLISI melakukan rekonstruksi kasus Fauzan Fahmi, 43, yang membunuh Perempuan berinisial SH, 40, yang jasadnya ditemukan dengan kepala terpenggal di Muara Baru, Jakarta Utara. Rekonstruksi digelar di empat Posisi.
“Hari ini Sekeliling pukul 10.00 WIB kami giat rekonstruksi kasus 338 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (11/12).
Ade Ary mengatakan rekonstruksi digelar di empat Posisi, Adalah di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, rumah tersangka di Penjaringan, dan dua Posisi di tempat penemuan badan dan kepala korban.
“Posisi rekonstruksi hotel di Muara Karang, Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Penjaringan, Jalan Pantai Mutiara, gedung pompa pintu air Jakarta Utara, Sekeliling pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru,” jelasnya.
Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana Wafat.
Diketahui sebelumnya, motif Fauzan Fahmi membunuh Perempuan SH, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala dibungkus karung di Situ Muara Baru, Jakarta Utara, karena sakit hati atas ucapan SH.
“Sakit hati, Pak,” kata Fauzan kepada polisi dalam video yang diunggah di Instagram Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, @kasubditjatanraspmj, Sabtu (2/11).
Fauzan mengatakan korban SH sempat mengucapkan perkataan yang menghina istri dan orang tuanya. Kemudian Fauzan membunuh korban.
“Korban ngerendahin istri saya, ibu saya. Korban mengucapkan istri saya pelacur, orang Sepuh saya pelacur,” ujarnya.
Polisi mengatakan Ketika itu korban SH sedang datang ke rumah Fauzan pada Minggu (27/10). Polisi mengatakan Fauzan langsung membunuh SH dengan Metode mencekik lehernya hingga tak sadarkan diri.
“Setelah korban Enggak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang di samping rumah pelaku. Selanjutnya pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban Tamat terpisah dari badannya,” kata Member Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dalam video yang sama. (P-5)