Liputanindo.id – Sidang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berlanjut pada pemeriksaan saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang memaksa Supriyani Buat mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).
Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Lazim (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan Orang Uzur korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
Saksi Kepala SDN 4 Baito Sana Ali Demi ditemui di Konsel, Rabu, mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelpon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian Buat Bersua di rumah penyidik tersebut.
“Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah Eksis, besok akan Eksis penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” kata Sana Ali di hadapan majelis hakim dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).
Dia menyebutkan bahwa dirinya sangat kaget mendengar Info tersebut, dan bertanya kepada penyidik kenapa Segera dilakukan penetapan dan akan menjemput Supriyani, padahal dirinya Dapat mengatasi masalah tersebut.
“Saya bilang kenapa Segera sekali. Saya perbaiki ini masalah,” ujarnya.
Sana Ali mengungkapkan bahwa setelah itu penyidik kemudian meminta Buat membujuk Supriyani agar mengakui perbuatan dan diantar ke rumah orang Uzur korban, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang juga merupakan personel Polsek Baito.
“Saran itu, kemudian saya menghampiri Ibu Supriyani. Baru kita pergi minta Ampun di rumahnya Pak Wibowo,” ucapnya.
Demi itu, kata Sana Ali, Supriyani menangis karena Kagak Paham Buat meminta Ampun kepada keluarga korban yang memang sama sekali dia Kagak lakukan penganiayaan kepada anak Aipda Wibowo. Dengan terpaksa, Supriyani Berbarengan suaminya menuruti Sana Ali Buat Bersua orang Uzur D.
Demi Tiba di rumah orang Uzur D, mereka kemudian langsung Bersua dengan Aipda Wibowo, dan istrinya Nur Fitriana.
“Kita masuk, saya sampaikan maksud dan tujuan kami datang Buat minta Ampun. Pak Bowo (Wibowo) Mengucapkan ini yang saya Kagak suka begini. Kalau gentel datang sendiri. Bu Supriyani ditanya Sembari menangis dia mengaku. Tetapi, Pak Wibowo mengatakan saya Kagak mau serta merta memberikan Ampun, kasih saya waktu berfikir, tapi yang menentukan yang melahirkan (istri),” beber Sana Ali.
Ia menuturkan bahwa Demi pulang dari rumah Aipda Wibowo, dirinya langsung pergi ke Polsek Baito Buat Bersua penyidik yang mengarahkannya Buat Bersua dan meminta Ampun kepada orang Uzur korban Buat menginformasikan arahannya telah diikuti.
Tak hanya itu, Sana Ali, juga berupaya menemui Kepala Desa Wonua Raya Buat menyampaikan agar kepala desa itu turut membantu menyelesaikan masalah ini.
“Saya ketemu juga Pak Desa Wonua Raya, minta tolong bantu ini persoalan karena wargata,” ujarnya.
Sana Alli juga menyampaikan bahwa usai meminta Ampun itu, kasus itu sempat mereda beberapa bulan, Tiba Info yang mengagetkannya karena Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan terhadap Supriyani.
Di sisi lain, lanjut Sana Ali, Jefri sebagai penyidik yang menangani kasus ini pindah tugas setelah Ibu Supriyani ditetapkan tersangka.
“Pak Jefri pindah ditangani oleh penyidik baru. Tapi dalam pemeriksaan saya sampaikan kalau saya habis antar Ibu Supriyani minta Ampun. Tapi tiba-tiba Eksis panggilan Ibu Supriyani dipanggil Jaksa. Tiba akhirnya di tahan,” jelasnya.
Mendengar Ibu Supriyani ditahan dipanggil jaksa Lewat ditahan, Sana Ali mengaku bersedih karena tuduhan menganiaya murid di luar Akal pihak sekolah. “Kita bersedih. Guru-guru juga sedih,” ungkapnya
Di tempat yang sama, Saksi Lilis Herlina menyampaikan di hadapan majelis hakim menyayangkan perihal dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang inisial D. Karena, dia dan Supriyani sama sekali Kagak berani memukul siswa.
“Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi, anak orang Normal saja kita Kagak berani pukul,” ucap Lilis.
Dimata Lilis Herlina, Ibu Supriyani orang yang sabar, pendiam, dan orang yang jarang Buat marah. “Kagak pernah saya dengar marah-marah,” sebut Lilis Herlina.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ibu Supriyani, Andri Darmawan menanggapi kesaksian itu menuturkan keterangan Kepala Sekolah SDN 4 Baito sesuai dengan Siaran Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, bahwa kenapa Ibu Supriyani Dapat pergi mengaku, karena Eksis ancaman dari penyidik Jefri akan dijadikan tersangka.
“Terang dikatakan sebelum itu, Pak Jefri ketemu dengan kepala sekolah disampaikan bahwa Seluruh berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok ini akan ditetapkan tersangka Ibu Supriyani. Dia sarankan kalau mau dia pergi minta Ampun sama Pak Bowo persoalan akan selesai,” kata Andri.
Atas Informasi Pak Jefri, lanjut Andri, Kepala Sekolah sampaikan ke Ibu Supriyani bahwa Eksis pesan dari Pak Jefri harus minta Ampun biar perkara itu selesai.
“Setelah itu Ibu Supriyani terpaksa. Ibu Supriyani menangis seakan dipaksa mengaku pada apa yang dia Kagak lakukan. Bahkan di hadapan Pak Bowo Ibu Supriyani mengangguk mengiakan Sembari menangis,” tambahnya.