Tadi Malam, 6 Provinsi Belum Memajukan UMP 2025 6,5%

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga Rabu malam, 11 Desember 2024 pukul 20.45 WIB, Tetap Eksis enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) provinsi 2025 minimal 6,5 persen.

 

Provinsi tersebut ialah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.

 

“Tiba dengan pukul 20.45 WIB malam ini Eksis enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMS provinsi,” kaa Direktur Jenderal Pembinaan Interaksi Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dilansir Media Indonesia, Kamis pagi, 12 Desember 2024.

Cek Artikel:  Kesempatan Bisnis di Industri K-pop Cuan

 

Berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, para gubernur wajib mengumumkan besaran UMP dan upah minimum sektoral (UMS) provinsi 2025 pada hari ini.
 


Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Setkab

 

Indah pun menegaskan Buat batas waktu penetapan UMP dan UMS provinsi 2025 Tiba hari ini pukul 24.00 WIB.

 

Indah kemudian memastikan Segala provinsi yang berjumlah 38 Memajukan upah minimum 2025 minimal 6,5 persen.

 

Dengan demikian, besaran UMP tahun depan melonjak dibandingkan tahun ini.

 

“Segala provinsi UMP naik 6,5 persen, lebih tinggi dibandingkan UMP 2024,” ucap dia.

Cek Artikel:  BI Pertahankan Spesies Kembang Acuan 6% di November 2023

Mungkin Anda Menyukai