POLRI membongkar laboratorium rahasia narkoba di Uluwatu Bali pada 18 November 2024. Barang haram jenis hashish dan happy five (H-5) yang diproduksi di pabrik tersebut dipastikan belum beredar di masyarakat.
“Belum sempat diedaran sudah kita tangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada Liputanindo.id, Rabu (11/12).
Mukti mengatakan selain di pabrik yang berada di sebuah villa di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Uluwatu, Badung, Bali, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba di sebuah kafe kawasan Uluwatu. Polisi menggagalkan rencana pesta narkoba di kafe tersebut.
“Yang Eksis di cafe sudah kita amankan sebelum dipakai pesta narkoba,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Dia Tak merinci jumlah narkoba yang disita di kafe. Tetapi, total barang bukti keseluruhan yang disita polisi mencapai 133 kg Hashish padat dan Encer, serta 1 juta H-5.
Sementara itu, empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Lagi diburu. Keempatnya ialah DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan.
“DPO sedang kita lidik keberadaannya,” pungkas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Pembongkaran pabrik narkoba ini diawali dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti 25 kilogram pada September 2024. Tim menelusuri dan mengetahui hashish itu diproduksi di daerah Bali.
Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba, prekusor narkoba, dan peralatan produksi di pabrik pembuatan barang haram tersebut. Antara lain 18 Hashish padat kemasan silver, 12,9 kg Hashish padat kemasan emas, 18.210 butir happy five (berat 0,4 gramperbutir), 35.000 butir happy five (berat 0,2 gram perbutir).
Lampau, 765 buah katridge yang sudah terisi katridge hitam 547 katridge dengan rincian 1 katridge berisi 3,6 gram, sehingga total 1.969 gram. Kemudian, katridge putih 218 katridge dengan rincian 1 katridge berisi 1,5 gram, sehingga total 327 gram.
Selanjutnya, 6.600 buah katridge Hampa, 102 kg bahan baku Hashish bubuk bila dijadikan hashish pada sebanyak 1.020 batang. Kemudian, 37 kg bahan baku happy five kuning dan pink bila dijadikan pil sebanyak 1.110.000 butir, 12 liter minyak ganja bila dijadikan katridge narkoba sebanyak 6.000 buah.
Eksis pula 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan Hashish), 10 kg batang ganja kering (digunakan sebagai campuran pembuatan Hashish. Berikutnya disita pula barang bukti peralatan produksi seperti satu unit mesin perubah cairan menjadi uap (liquid vape), satu unit alat penyeduh liquid, satu unit alat pengisi liquid, dua unit alat pencetak tablet happy five.
Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan Komparasi setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish. Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, yang mana harga 1 gramnya senilai Rp3,5 juta.
Perkiraan nilai dari total barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp1,52 triliun. Adapun empat orang Penduduk Indonesia sebagai peracik dan pengemas ditangkap. Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA. (Yon/I-2)