Pilkada Sidoarjo Dipastikan Tuntas Tanpa Gugatan

Pilkada Sidoarjo Dipastikan Tuntas Tanpa Gugatan
ilustrasi(Heru Susetyo/MI)

 

 

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Sidoarjo dipastikan tuntas tanpa Eksis perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo Akhmad Nidhom mengatakan, Tamat Rabu pagi (11/12) belum Eksis register permohonan PHP yang masuk ke MK. Berdasarkan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan PHP tersebut dimulai sejak penetapan hasil pemilihan bupati (Pilbup) Sidoarjo pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00.

 

Cek Artikel:  Pramono Pede Akan Dipilih Pendukung Anies di Jakarta

“Tiap jam saya ngecek dan Alhamdulillah Tak Eksis. Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” kata Akhmad Nidhom. 

 

Sementara itu Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin menambahkan, dengan Tak adanya sengketa hasil pilkada tersebut, pihaknya Bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Yakni penetapan Kekasih calon terpilih. 

 

“Sesuai tahapannya, tinggal penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2024,” kata Yasin. 

 

Mengacu pada PKPU No 2/2024 tentang tahapan, kata Yasin, penetapan paslon terpilih Bisa dilakukan paling lelet lima hari setelah MK secara Formal memberitahukan permohonan yang tercatat dalam Kitab rergistrasi perkara konstitusi pada KPU. Sebelumnya, pihaknya tentunya mengajukan surat permohonan ke MK terkait dengan Tak adanya permohonan sengketa dari pihak paslon. 

Cek Artikel:  RK Tanggapi Pemanggilan Bawaslu ke Suswono

 

Selanjutnya pihak MK akan mengeluarkan surat bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menunjukkan Tak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada 2024 di Sidoarjo. Berdasarkan surat BRPK dari MK inilah menjadi landasan bagi KPU Sidoarjo dalam menetapkan paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi Tungsura Pilkada 2024.

 

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupetan yang dilakukan KPU Sidoarjo menyebutkan Buat pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo yang dinyatakan Absah sebanyak 963.877 surat Bunyi, sedangkan Tak Absah berjumlah 81.298 surat Bunyi. Dari jumlah itu, paslon nomer urut 1 (Subandi-Mimik Idayana) menuai dukungan masyarakat sebanyak 559.878 Bunyi. Sedangkan kontestan bernomer urut 2 (Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo) mendapatkan Bunyi dari 403.999 Kaum Sidoarjo.

Cek Artikel:  KPK Ingatkan Cakada Segera Serahkan LHKPN

 

Sementara itu data yang diambil dari KPU Jatim menyebutkan permohonan PHP yang masuk ke meja MK dalam Penyelenggaraan Pilkada di Jatim diantaranya berasal dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung dan Kota Blitar. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai