MENTERI Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Atgas mengaku bakal Pembuktian ihwal adanya Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI) XXII.
Diketahui, Ketua Biasa PMI terpilih di Musyawarah Nasional (Munas) ke XXII, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Akbar Laksono ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Biasa PMI.
Supratman mengaku hingga Ketika ini pihaknya Lagi belum menerima data permohonan pengesahan kepengurusan PMI.
Tetapi demikian, Supratman mengaku akan memverifikasi Apabila permohonan pengesahan ketua PMI sudah muncul.
“Dari sisi AD/ART-nya. Mekanisme pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan,” ujar Supratman, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12).
Supratman membeberkan akan melakukan mediasi sebelum mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi.
“Segala dilakukan dengan proses mediasi. Permohonan Tamat hari ini saya belum terima,” ujarnya.
Sebelumnya, JK menegaskan upaya Akbar Laksono Kepada merebut kursi ketua Biasa PMI merupakan tindakan ilegal. Menurut JK, tindakan Akbar Laksono tersebut telah dilaporkan ke polisi karena dinilai sebagai tindakan melawan hukum.
“Upaya Akbar Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI itu hanya Terdapat satu dalam satu negara,” tegas JK kepada wartawan usai pembukaan Munas PMI ke-22 di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (9/12). (Ykb/P-3)