Banjir Jakarta, Pemprov Siapkan Kebijakan WFH

Banjir Jakarta, Pemprov Siapkan Kebijakan WFH
Ilustrasi .(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah mengidentifikasi titik-titik rawan banjir dan menyiapkan posko Sokongan Buat meminimalkan Akibat banjir terhadap masyarakat.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Kokoh Setyabudi berharap dengan langkah yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, Akibat musim hujan ekstrem dapat ditekan seminimal mungkin.

Ia juga memastikan anggaran yang digunakan Buat modifikasi cuaca melalui pos anggaran rutin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Lagi cukup.

Tetapi, bila anggaran yang disiapkan sebesar Rp4,3 miliar tersebut sudah habis, maka Pemprov DKI sudah siap menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

“Kalau menggunakan Anggaran (BTT) ini, maka kami harus mengeluarkan status kondisi darurat. Nanti pastinya kami akan koordinasi dengan BNPB. Tetapi, dengan Anggaran yang Lagi cukup, kami siap Buat melakukan modifikasi cuaca Tiba akhir tahun. Buat tahun depan, kami juga sudah anggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025,” terangnya kepada awak media, Selasa (10/1]).

Cek Artikel:  Polisi soal Kasus Pemuda Diduga Disekap dan Disiksa di Jaktim: Terlapor Lapor Balik Korban

Kokoh mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Buat menghadapi banjir, sehingga evakuasi Awal Pandai dilakukan secepatnya.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan kebijakan work from home (WFH) bila terjadi banjir pada hari kerja (weekday).

“Apabila memang banjirnya terjadi pada hari kerja atau weekday, kami juga mungkin akan mempertimbangkan mengeluarkan kebijakan WFH, khususnya bagi anak sekolah ataupun bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta. Mudah-mudahan juga Pandai diberlakukan di kementerian dan lembaga, karena banjir ini risiko dan dampaknya berbeda dengan banjir Ketika weekend,” pungkasnya. (J-2)

Cek Artikel:  Suami di Bekasi Tewas Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anak, Pelaku Terancam Hukuman Wafat

 

 

Mungkin Anda Menyukai