EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Lazim (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 Tamat sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur di Daerah masing-masing. Itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan Bunyi belum rampung.
“Yang belum publikasi sirekap adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua, dan Sulawesi Tengah,” ungkap Personil sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).
Menurutnya, Nyaris seluruh KPU daerah sudah mengunggah formulir D.Hasil perolehan Bunyi pilkada ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Rampungnya proses rekapitulasi Bunyi menjadi awal bagi pihak yang Mau mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Betty menjelaskan, hasil rekapitulasi Bunyi Pilkada 2024 dapat langsung didaftarkan ke MK begitu ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling Pelan tiga hari kerja terhitung sejak perolehan Bunyi hasil pilkada diumumkan.
Tamat hari ini, pukul 15.00 WIB, MK sudah menerima 254 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdiri dari 7 permohonan pemilihan gubernur, 202 pemilihan bupati, dan 45 pemilihan wali kota.