Terbukti Lalai Kelola Limbah, Pemprov Jabar Disanksi KLH

Terbukti Lalai Kelola Limbah, Pemprov Jabar Disanksi KLH
Pemprov Jabar meninjau IPAL TPAS Sarimukti.(Dok Diskominfo Jabar)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengakui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan Denda administratif kepada Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti yang berada di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Denda diberikan setelah terbukti lalai dalam mengelola limbah. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di pembuangan akhir tersebut Kagak optimal sehingga air lindi yang dibuang Melampaui ambang batas pencemaran.

“Kami diberikan Denda dan ditegur oleh Kementerian LH terkait pengelolaan IPAL di TPA Sarimukti. pengelolaan IPAL di TPA Sarimukti pada perkembangan terakhir itu di atas baku mutu. Semestinya di Dasar baku mutu yang ditentukan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, Selasa (10/12).

Menurut Herman, teguran berupa Denda administratif diterbitkan setelah KLH mengukur tingkat pencemaran limbah air lindi ke lingkungan Sekeliling. Dari hasil pengukuran KLH, ditemukan kandungan nitrogen yang tinggi Melampaui ambang batas baku mutu pencemaran air. “Hasil penelaahan dari Kementerian LH Eksis 5 indikator COD (Chemical Oxygen Demand), BOD (Biological Oxygen Demand), nitrogen, dan unsur (kimia) lainnya itu, di atas baku mutu terutama Demi (kandungan) nitrogen,” terang Herman.

Cek Artikel:  Pijar Sekolah Hadirkan Ujian Berbasis Komputer Lebih Canggih

Herman menambahkan, dirinya Serempak para pejabat di lingkungan Pemprov Jabar telah meninjau IPAL TPAS Sarimukti guna memastikan fasilitas tersebut berfungsi optimal. Apalagi didapat informasi adanya pencemaran air lindi ke sejumlah anak sungai yang mengalir ke Citarum dan Waduk Cirata.

“Kami mengecek IPAL, memang harus Eksis perbaikan yang Segera dan substansial, karena Eksis kelemahan IPAL yang belum optimal dan akan optimalkan. Apalagi, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin meminta agar fasilitas IPAL di TPAS Sarimukti segera diperiksa,” ujar Herman.

Dengan demikian lanjut Herman, Dapat diketahui persoalannya dan diperbaiki, sehingga Kagak mengganggu kesehatan Penduduk Sekeliling. Terlebih Sarimukti merupakan satu-satunya TPAS di Bandung Raya alternatif sementara, Sembari menunggu (TPPAST) Legok Nangka. Perbaikan IPAL harus dilakukan lebih optimal, karena sejauh ini pengelolaan TPAS Sarimukti baru berfokus pada pengurangan ritase sampah dari Kawasan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Cek Artikel:  Perkuat Soliditas, Kadin Jawa Barat Gelar Silaturahmi

“Demi melakukan perbaikan, pemprov mengalokasikan anggaran Rp500 juta, Demi menguras kolam anaerob di IPAL TPAS Sarimukti. Langkah ini dianggap mendesak Demi menghentikan air lindi yang mencemari lingkungan. Dan anggaran ini akan diambil dari sisa lelang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Biaya Kagak Terduga (BTT),” terang Herman.

Herman menargetkan proses pengurasan dimulai 16 Desember 2024 dan selesai dalam waktu 10 hari (hingga 26 Desember). Diperkirakan Kalau pengurasan dilakukan, kualitas pengelolaan limbah Dapat meningkat hingga 90%. Selain kolam anaerob yang tersumbat, kolam stabilisasi di TPA Sarimukti juga mengalami kerusakan. Longsor pada dinding kolam menghambat proses stabilisasi air limbah.

“Dua masalah Istimewa adalah longsor di kolam stabilisasi yang butuh rehabilitasi, serta kolam anaerob yang harus dikuras karena Kagak berfungsi optimal. Sedangkan Demi rehabilitasi kolam stabilisasi, pemprov akan menganggarkannya melalui APBD 2025. Proyek ini membutuhkan

desain teknis yang cermat karena biayanya diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” papar Herman. (AN/J-3)

Cek Artikel:  Pemkab Bandung Tanggapi Petisi Anggota Terkait Penanganan Banjir

Mungkin Anda Menyukai