Menteri PKP Ungkap Jurus Jitu Turunkan Harga Rumah bagi Masyarakat Rendah

Liputanindo.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Dapat menurunkan harga rumah Kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Ini suatu kebijakan yang Niscaya akan Membikin harga rumah menjadi turun,” ujar Maruarar alias Ara di Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Antara.

Kementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah Penemuan yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah Kepada rakyat kecil atau MBR sebagai upaya mewujudkan program tiga juta rumah dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ara mengatakan salah satu yang harus segera diimplementasikan adalah kemudahan perizinan dan dukungan Bonus pajak.

“Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri Kepada dapat menyusun draf surat keputusan Berbarengan (SKB) menteri,” katanya.

Cek Artikel:  Bela Erina Gudono Soal Jet Pribadi, Jelita Jeje Malah Bocorkan Dugaan Gratifikasi Mertua di Kejagung

Selain penghapusan BPHTB, Kementerian PKP Berbarengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menyepakati berbagai Donasi kemudahan perizinan Kepada pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.

“Bahkan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menyampaikan ke saya Apabila Lagi Eksis hal lain yang Dapat dibantu Kepada kelancaran program tiga juta rumah Dapat disampaikan Tengah,” kata Ara.

Dia juga menambahkan selain sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kepada adanya Bonus pajak berupa penghapusan PPH dan PPN Tertentu Kepada rumah bagi MBR.

“Selanjutnya yang juga Kagak kalah Krusial adalah belajar meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti, silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ungkapnya.

Cek Artikel:  Penyimpanan Kayu Olahan di Demak Ludes Terbakar, Kerugian Rp2 Miliar

Mungkin Anda Menyukai