Rekanan asmara dan sakit hati melatarbelakangi kasus penculikan ibu rumah tangga, SA, Penduduk Antapani, Kota Bandung. Pelaku Doni, 48, pernah terikat kawin siri dengan korban SA, pada 2014 silam.
“Ketika itu, Rekanan SA dan suaminya sedang retak dan dalam proses perceraian. Tetapi, perceraian itu batal dan mereka rujuk kembali,” ungkap Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Abdul Rahman, Rabu (11/12).
SA pun memutuskan Rekanan dengan Doni. Tetapi, pelaku berupaya Lanjut mendekati korban.
Kondisi itu Membangun suami SA melakukan upaya Kepada mencegah pelaku mendekati korban. Ia mengirim utusan Kepada menegur pelaku dan memintanya Tak mendekati SA Tengah.
Peristiwa itu Membangun pelaku sakit hati. Dia pun merencanakan penculikan terhadap SA.
Doni mengajak tiga rekannya, yakni AS, 35, T, 51, dan H, 51 Kepada melakukan penculikan. Tetapi, kepada mereka, dia berdalih hendak menagih hutang. Ketiga pelaku dijanjikan upah Rp100 ribu per orang.
“Korban diculik selama 8 jam. Di dalam mobil, korban maupun pelaku mengaku Tak Terdapat tindakan kekerasan. Hanya sim card telepon seluler korban yang diambil,” tambah Abdul Rahman.
Kasus penculikan terjadi pada Senin (8/12) Sekeliling pulul 12.20 WIB. Korban ditodong senjata api sesaat setelah turun dari mobil dan hendak masuk rumah di Jalan Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung.
Dia dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku Daihatsu Xenia yang dipinjam dari perusahaan rental. Setelah berputar-putar di dalam mobil selama 8 jam, korban akhirnya diturunkan di daerah Pasir Impun.
Pelaku meminta seorang tukang ojek pangkalan Kepada mengantarkan korban ke rumahnya. Dia tiba di rumah pada malam hari.
Setelah menerima laporan kasus itu, polisi bergerak. Member Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus keempat pelaku pada Selasa (9/12) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Arcamanik, Kota Bandung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menambahkan, dari para pelaku disita satu senjata api jenis Six Hour P229 dan 9 butir peluru kaliber 9 mm.
“Penyidik Tetap mendalami status senjata api Punya pelaku. Otak pelaku dalam kasus ini, Doni, Tak Mempunyai pekerjaan tetap,” tambahnya.
Ketika ini, polisi menetapkan keeempat pelaku melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan 8 tahun penjara.