Liputanindo.id – YouTuber Agatha of Palermo dipolisikan atas dugaan melakukan penistaan Keyakinan terkait ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Johan Muhamad Junaedi (49) sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API) ke Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat.
“Mendampingi pelapor, Kerabat Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh Kerabat berinisial AG,” kata Pengacara Johan, Rusdin Ismail, dikutip Antara, Sabtu (2/11/2024).
Rusdin menjelaskan, penistaan ini diduga dilakukan oleh Agatha melalui siaran langsung di YouTube. Dalam video itu, Agatha menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW Getol jual beli Sosok.
“Dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli Sosok, Nabi Muhammad takut air Ketika buang air besar, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Rusdin mengatakan, peristiwa penistaan ini diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Ketika itu Johan sebagai pelapor Menonton langsung tayangan tersebut di YouTube.
Sementara itu, Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses. Dia Mau Agatha ditangkap Kepada memberikan Dampak jera kepada masyarakat, sehingga Tak Terdapat Kembali penistaan Keyakinan.
“Mudah-mudahan dengan pelaporan ini Tak Terdapat Kembali penista-penista dan ini sebagai Dampak jera. Kita Mau adem ayem di NKRI,” tegasnya.
Terkait laporan itu, Johan turut membawa sejumlah alat bukti berupa cetakan (print out) dari saluran YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian.
Agatha sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.
Diketahui, akun YouTube Benteng 77 adalah saluran kesaksian Kristen, debat Keyakinan dan apoleget yang bergabung pada 26 Oktober 2023.