Permohonan Sengketa Pilkada 2024 di MK Letih 200, KPU Bakal Gelar Konsolidasi

Permohonan Sengketa Pilkada 2024 di MK Capai 200, KPU Bakal Gelar Konsolidasi
Jurnalis tengah memantau permohonan pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 pada layar monitor secara online di Gedung MK.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) bakal menggelar konsolidasi Kepada menghadapi sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data yang diperoleh di laman Formal MK, sudah Eksis 218 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 Tamat Selasa (10/12) pukul 16.45 WIB.

“Kita akan melakukan konsolidasi dengan Sahabat-Sahabat daerah, melakukan penguatan Kepada persiapan menghadapi sengketa PHP (perselisihan hasil pilkada),” kata Personil sekaligus Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita Begitu ditemui di Jakarta.

Ia juga mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penguatan konsolidasi menjelang sidang sengketa Pilkada 2024.

Cek Artikel:  PPK di Cianjur mulai Pleno Rekapitulasi Perolehan Bunyi Pilkada 2024

Rencananya, rapat itu akan diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (12/12) Tamat Sabtu (14/12).

Dilansir dari laman MK, permohonan sengketa hasil terbanyak diterima MK dari Pilkada 2024 tingkat kabupaten, yakni 176 perkara. Sementara, permohonan Pilkada 2024 tingkat kota sebanyak 40 permohonan.

Adapun tingkat provinsi tercatat 2 permohonan yang seluruhnya terkait sengketa hasil Pilkada Papua Selatan 2024. (Z-9)

 

Mungkin Anda Menyukai