
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menyerahkan Fulus rampasan negara senilai Rp4,48 miliar. Anggaran itu berasal dari kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kedungbanteng.
Penyerahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada dilakukan pada Senin (9/12), di Aula Kejari Purwokerto,
Fulus rampasan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Gloria Sinuhaji, didampingi Kepala Seksi Intelijen Frenky Silaban, dan Kepala Seksi Pidana Tertentu Sigit Kristiyanto, kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas Arif Triyanto.
Menurut Kajari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, Fulus rampasan ini berasal dari tindak pidana korupsi Anggaran eks PNPM yang melibatkan terpidana Ida Rokhani beserta rekan-rekannya.
“Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Selain Fulus Kas, sebelumnya kami juga telah menyerahkan barang rampasan lainnya berupa kendaraan, termasuk mobil,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa Fulus ini akan digunakan Demi mendukung kegiatan Badan Usaha Punya Desa Serempak (BUMDESMA) di Kecamatan Kedungbanteng. Gloria berharap Anggaran tersebut dapat dikelola secara optimal dan menjadi pelajaran Krusial agar peristiwa serupa Enggak terulang di masa depan.
Gloria juga menegaskan bahwa Kejaksaan Enggak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kami akan memberikan edukasi melalui para jaksa agar tindakan korupsi seperti ini Enggak terulang. Penegakan hukum harus dibarengi dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan hukum,” tegasnya.
Pada tahun 2024, Kejari Purwokerto mencatat kemajuan signifikan dalam penanganan kasus korupsi.
Terdapat empat perkara yang Lagi dalam tahap penyelidikan, dua kasus yang telah memasuki tahap penyidikan, dua kasus pada tahap penuntutan, serta tiga perkara yang telah dieksekusi. (LD/J-3)