Industri Otomotif Dinilai Perlu Diberi Bonus

Ketum Kadin Anindya Bakrie Begitu menghadiri Link & Match di Kemenperin. Foto: Istimewa.

Jakarta: Pemerintah berencana memberikan Bonus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Kepada industri otomotif. Wacana tersebut didukung. 

“Ya, Kadin (Bilik Dagang dan Industri) mendukung Bonus fiskal bagi industri otomotif sebagaimana diungkapkan Pak Wamen (Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza),” kata Ketua Lumrah Kadin Indonesia Anindya Bakrie, melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Anindya usai acara Link & Match yang diadakan Kementerian Perindustrian, di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza beserta jajarannya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita, Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah, Ketua Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Rahmad Samulo, dan Wakil Ketua Lumrah Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin.

Cek Artikel:  PLN Siap Pasok Listrik Ramah Lingkungan Buat Era Digital

Anindya menilai Pengaruh besar akan dirasakan Apabila Kementerian Keuangan memberikan Bonus fiskal Kepada mendongkrak industri otomotif. Apalagi, pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. 
 

PPN baru itu berlaku Kepada barang-barang mewah. Seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Langkah Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jenis kendaraan mewah Yakni berkapasitas silinder Tiba 3.000 cc. Sedangkan sepeda motor mewah berapasitas silinder lebih dari 250-500 cc termasuk barang mewah.

Cek Artikel:  BCA Expo 2024 Persembahkan Kembang Terendah Sepanjang Sejarah di Hari Kemerdekaan

Selain itu, Anindya mengungkapkan potensi transaksi dari agen pemegang merek (APM) tingkat 1. Jumlah transaksi mencapai ratusan miliar per tahun.

“Jumlah daripada APM tier 1 28 dan 57 IKM kalau Kagak salah, sedangkan transaksinya Dekat Rp 130 miliar per tahun,” ujar dia.

Mungkin Anda Menyukai