MOCHAMMAD Afifuddin mengaku sempat menandatangani surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI. Hal itu dilakukannya jika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 terkait pencalonan kepala daerah gagal diimplementasikan pada Pilkada 2024.
Pengakuan Afifuddin tersebut disampaikan lewat sambutannya dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman antara KPU RI dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Awalnya, Afifuddin menyinggung bahwa sejumlah massa dari HMI sempat melakukan demonstrasi di depan Kantor KPU RI pada 22 Agustus lalu dan meminta audiensi kepadanya.
Baca juga : Istana Perintahkan KPU Hindari Politik Identitas di Pilkada 2024
“Saya terima kan (teman-teman HMI)? Saya sudah tanda tangan surat mundur kalau putusan MK tidak masuk dalam PKPU (Peraturan KPU) kita,” akunya.
“Seandainya benar-benar enggak masuk (di PKPU), mungkin saya enggak berdiri di sini ini sekarang,” sambung Afifuddin.
Menurutnya, pengakomodasian dua putusan MK tersebut ke dalam PKPU membuktikan bahwa KPU memiliki komitmen dalam mengawal agenda konstitusi. Diketahui, Putusan MK Nomor 60 merombak ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan yang harus dipenuhi calon independen.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70 menegaskan bahwa syarat usia minimum bakal calon kepala daerah dihitung saat pentapan pasangan calon. Hal itu membuat langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur. (Tri/P-3)