
ATURAN dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan menyebut di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara Pandai memilih antara Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No 1/2018.
Hal itu disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said, menanggapi terpilihnya Akbar Laksono sebagai Ketua Lumrah PMI versi munas tandingan. Proses ini dipandang sebagai pengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan Dunia.
Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, Adalah kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
“Dengan demikian, setiap Eksis inisiatif Demi membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan illegal,” ujar Sudirman, melalui keterangan Formal, dikutip Senin (9/11).
Sudirman menuturkan bahwa prinsip Kesatuan mengandung Arti, di setiap negara hanya Eksis satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh Distrik negara tersebut.
“Dengan demikian bila Eksis pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang Kagak punya landasan hukum, itu maknanya mereka Kagak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.
Sudirman yang juga Ketua Institut Harkat Negeri, menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh, kesemestaan.
“Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita Kagak menbuat malu di kancah Dunia. Bila kejadian seperti munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” pungkas Sudirman. (JI/J-3)

