KEBIJAKAN pendidikan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi sudah berjalan selama setahun. Meski implementasinya tidak mudah, sudah ada beberapa kemajuan. Tetapi, juga masih banyak tantangan ke depan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Di banyak negara, kebijakan zonasi bisa mengurangi beban biaya pendidikan di masyarakat, terutama biaya transportasi. Tetapi, bukan sekadar dimensi ekonomis, ada dimensi lain, yaitu keadilan dalam merasakan kualitas pendidikan, kesehatan fisik, dan integritas keluarga, yaitu memperkuat ikatan orangtua dan anak dalam proses pendidikan.
Sistem zonasi memungkinkan siswa memperoleh akses dan kualitas pendidikan yang sama secara adil. Sistem ini dapat menghilangkan favoritisme sekolah. Lebih dari itu, secara fisik siswa lebih sehat, karena berjalan kaki ke sekolah. Atau kalau jarak rumah ke sekolah sekitar 2 kilometer-5 kilometer, siswa hanya perlu naik sepeda. Jarang atau bahkan tidak ada orangtua yang mengantar anaknya ke sekolah naik mobil. Mereka lebih suka menemani anak-anak berjalan bersama untuk pergi ke sekolah. Ikatan orangtua dan anak dalam pendidikan lebih nyata terlihat. Pemandangan seperti ini sangat lazim di Jepang.
Berkeadilan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Pahamn 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini menggantikan Permendikbud No 17/2017 tentang PPDB. Banyak pasal dalam Permendikbud ini hanya mengulang isi Permendikbud sebelumnya.
Eksis beberapa ketentuan teknis yang berbeda, di antaranya yakni ketentuan tentang biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK /bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun, lini masa proses PPDB yang dilakukan lebih awal, yaitu pada Mei, bukan Juni seperti tahun lalu, serta setiap sekolah diminta untuk mengutamakan sistem daring dalam mengatur mekanisme PPDB.
Permendikbud tentang PPDB secara eksplisit juga mengalami perubahan substansi, dalam arti preferensi pada nilai keutamaan tertentu, daripada sekedar perubahan dalam ketentuan teknis. Perubahan preferensi nilai ini sangat penting. Preferensi nilai dalam Permendikbud tentang zonasi ini muncul melalui kata ‘berkeadilan’. Kata ‘berkeadilan’ ini tidak ada dalam Permendikbud sebelumnya.
Sistem PPDB yang berkeadilan diwujudkan dalam tiga hal. Pertama, terkait dengan keadilan hak bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah, terutama untuk peserta didik SD. Bila kriteria usia dan zonasi sama, lebih diutamakan pada siapa yang lebih dahulu mendaftar. Keadilan dinilai dari niat dan kesungguhan orangtua yang memberikan prioritas pendidikan bagi anak-anaknya.
Kedua, sistem PPDB berkeadilan tampil dengan dihilangkannya ketentuan mengenai rombongan belajar yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud tentang zonasi. Ketentuan tentang jumlah rombongan belajar SD yang untuk setiap tingkat tidak boleh lebih dari empat rombongan belajar yang diatur dalam Permendikbud No 17/2017 Pasal 26, sangat merugikan sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat yang pada faktanya selama ini telah menerima siswa baru lebih dari empat rombongan belajar.
Dalam hal ketentuan rombongan belajar per jenjang ini, saya melihat Pemerintah sangat responsif dan tanggap atas keluhan sekolah-sekolah swasta yang dikelola masyarakat yang selama ini telah membuka pendaftaran PPDB lebih dari 4 rombongan belajar. Masyarakat yang mengelola pendidikan selama ini telah membantu pemerintah dalam membuka akses pendidikan bagi warga negara Indonesia. Karena itu, ketentuan mengenai rombongan belajar, yang malah mengurangi partisipasi masyarakat, atau mengurangi layanan akses pendidikan tentu saja merupakan sebuah kemunduran.
Pemerintah bersikap adil, dan secara moral dibenarkan bila mendukung kebijakan yang sudah baik menjadi lebih baik, bukan malah membuatnya menjadi kurang baik. Dengan menghilangkan ketentuan mengenai rombongan belajar per jenjang, pemerintah sungguh memberikan makna kata ‘berkeadilan’ itu dalam porsi yang tepat.
Ketiga, pendidikan berkeadilan ditunjukkan dalam pilihan pemerintah untuk memberi ruang bagi kelompok miskin yang sulit memperoleh akses pendidikan, agar dapat memperoleh layanan pendidikan berkualitas. Memutus mata rantai kemiskinan hanya bisa diatasi secara efektif melalui pendidikan. Permendikbud tentang PPDB memberikan ruang bagi keluarga miskin sebesar minimal 20% agar mereka dapat memperoleh pendidikan berkualitas. Eksisnya ketentuan tentang surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan pemerintah atau pemerintah daerah merupakan alat untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin memperoleh jaminan akses dan layanan pendidikan berkeadilan.
Tiga tantangan
Prinsip pendidikan berkeadilan harus ditopang kolaborasi dan partisipasi dari para pelaku dalam ekosistem pendidikan, baik itu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun pemerintah daerah.
Kebijakan otonomi daerah selama ini lebih sering menjadi penghambat daripada pendukung implementasi kebijakan pendidikan nasional. Padahal, keberhasilan pendidikan membutuhkan topangan dari pemerintah daerah
Eksis tiga tantangan utama yang perlu segera ditindaklanjuti terkait dengan kebijakan zonasi; pertama, implementasi kebijakan zonasi sesuai ketentuan Permendikbud. Meskipun kebijakan zonasi sudah diterapkan selama satu tahun, masih banyak pemerintah daerah yang tidak mentaati ketentuan dalam kebijakan PPDB. Salah satu ketentuan yang paling sering dilanggar ialah prioritas ketentuan zonasi.
Dalam banyak kasus, pemerintah daerah malah membuat peraturan sendiri dengan membuat pemeringkatan dan skor dengan memakai berbagai indikator dengan memasukkan zonasi sebagai salah satu indikator. Indikator lain misalnya nilai rapor dan prestasi. Dengan kebijakan ini, siswa dengan zonasi terdekat dengan sekolah justru tidak bisa masuk ke sekolah terdekat, karena skor nilai lainnya rendah.
Buat mengatasi ini, Kemendikbud perlu berkomunikasi lebih intensif dengan pemerintah daerah agar kebijakan zonasi ditaati sesuai dengan ketentuan. Istilah ‘prioritas’ dalam kebijakan zonasi mengandung arti sebagai syarat awal. Jadi, jarak rumah dan sekolah merupakan kriteria pertama seleksi. Bila kriteria zonasi telah terpenuhi 90%, sekolah baru memilih mempergunakan kriteria nilai dan prestasi. Membangun pemeringkatan dan skor berdasarkan indikator tertentu untuk menyeleksi bertentangan dengan isi maksud Permendikbud No 14/2018 tentang PPDB.
Kedua, melalui kebijakan zonasi, orang-orang miskin memperoleh akses pendidikan ke sekolah terdekat. Kemendikbud dan pemerintah daerah perlu menjamin bahwa orang-orang miskin memperoleh jaminan pendidikan minimal 20% dari total siswa. Kehadiran orang-orang miskin di sekitar sekolah yang masuk zonasi, mungkin saja ini merupakan sekolah favorit, tidak boleh ditolak, meskipun anak-anak miskin itu mungkin kurang secara akademis. Ini merupakan tantangan kedua untuk menerapkan pendidikan berkeadilan sosial.
Ketiga, Kemendikbud dan pemerintah daerah perlu memastikan bahwa tidak ada lagi perbedaan kualitas dalam layanan pendidikan. Selama ini, semakin dekat ke pusat, semakin berkualitaslah layanan pendidikan itu, baik dari sisi sarana, prasarana, dan ketersediaan guru. Karena itu, sistem zonasi mewajibkan pemerintah untuk menyamakan kualitas pendidikan, terutama sarana-sarana pendidikan dan kualitas guru.
Kita tahu selama ini banyak guru ingin mengajar di pusat kota dan di sekolah favorit karena dapat memberikan efek psikologis yang lebih baik. Tetapi, menjadi guru merupakan sebuah panggilan, bukan sekadar senang melihat hasil peserta didik menjadi baik. Maka, selain pemerintah harus adil dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah pinggiran, pemerintah juga perlu mengajak guru menghayati panggilannya untuk mendidik semua anak Indonesia tanpa pilih kasih apa pun kualitas dan keadaan mereka. Perspektif panggilan sebagai guru dan pendidik ini perlu dihayati setiap guru yang ingin membaktikan hidupnya dalam peningkatan kualitas martabat manusia Indonesia melalui pendidikan.
Tiga tantangan ini menjadi bahan refleksi dan kajian kritis bagai Kemendikbud dan pemerintah daerah agar dalam menyediakan layanan pendidikan, mereka sungguh-sungguh melaksanakan prinsip pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.