Terungkap! Personil Polisi Jadi Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM, Rupanya Lagi Kerabat

Liputanindo.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Personil Polres Probolinggo Kabupaten berinisial Bripka AS sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan sejumlah bukti seperti dua unit telepon genggam Punya korban yang ditemukan.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Lumrah (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang Absah, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk, sehingga status Bripka AS ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya, dikutip Antara, Kamis (18/12/2025).

Lampau, kata Jules, sejak Selasa (17/12) tersangka AS telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur Kepada kepentingan penyidikan.

“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim,” tuturnya.

Menurut Jules, penyidik Lagi Lanjut mengembangkan perkara tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

“Karena proses penyidikan Lagi berjalan, Terdapat beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sarana yang digunakan oleh terduga pelaku berupa kendaraan Punya tersangka, kemudian handphone Punya korban, serta Pakaian yang digunakan Berkualitas oleh korban maupun tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan rekaman kamera pengawas (CCTV), Jules menyatakan belum dapat memberikan keterangan rinci.

“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya, Berkualitas terkait pelaku lainnya maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan,” katanya.

Adapun berkaitan dengan proses hukum terhadap tersangka yang merupakan Personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif, Jules menegaskan penanganan akan dilakukan melalui dua jalur.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan proses pidana Lumrah dan juga proses kode etik kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, hasil autopsi jenazah korban Lagi dalam proses.

Polda Jawa Timur juga membenarkan bahwa tersangka AS merupakan kerabat korban, yakni Abang ipar Faradila Amalia Najwa.

Tetapi demikian, Jules menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan secara detail peran tersangka dalam Kematian korban dan meminta publik menunggu hasil penyidikan menyeluruh.

“Terkait penyebab Niscaya Kematian korban, kami belum Dapat berandai-andai. Tunggu saja proses pemeriksaan dan penyidikan yang Lagi berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), Anggota Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan meninggal dunia di tepi sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan diduga menjadi korban pembunuhan.

Polda Jatim telah menerjunkan tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Kepada menangani kasus tersebut secara intensif, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum Personil kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *