Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang beberapa waktu Lewat.
“Nah itu Terdapat beberapa hal yang memang harus diklarifikasi kepada Pak FB, Tetapi pelaksanaannya kemarin Terdapat surat pemberitahuan tentang penundaan, juga nanti kami akan Menonton sejauh mana Akibat atau tindak lanjut setelah Terdapat surat pemberitaan penundaan itu,” kata Cahyoni di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, hari ini.
Cahyono mengatakan pemeriksaan itu perlu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan atau P-19 dari jaksa penuntut Lazim (JPU). Dia mengaku telah Percakapan dengan penyidik Polda Metro yang hasilnya pemeriksaan memang harus dilakukan Buat penyelesaian perkara.
Tetapi, Cahyono belum dapat memastikan Bilaman pemeriksaan Firli diagendakan ulang. Alasan, kata dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Jenderal polisi bintang dua ini menyebut Kortas Tipidkor hanya memberikan asistensi terhadap kasus Firli. Asistensi itu sifatnya, kata dia, hanya menilai. “Sebagai quality control terhadap kegiatan Penyelenggaraan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” pungkasya.
Buat diketahui, kasus Firli terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan. Polda Metro Jaya Tetap memberkas perkara.
Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dasar 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini Buat melengkapi berkas perkara. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.
Tetapi, dia mangkir. Firli ogah datang karena menilai kasusnya telah terkatung-katung setahun. Mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak Kejaksaan dan belum ditemukannya alat bukti secara materil.(P-2)