Kortas Tipidkor Polri Tak akan Tangani Kasus Firli Bahuri

Kortas Tipidkor Polri Tidak akan Tangani Kasus Firli Bahuri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(Dok.MI)

Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengaku belum berwacana menarik kasus yang mejerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli Lagi ditangani Polda Metro Jaya.

“Belum, belum Terdapat wacana,” kata Cahyono di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, hari ini.

Cahyono menjelaskan penarikan kasus dilakukan bila Terdapat hambatan. Sementara itu, pihaknya menerima informasi bahwa Tak Terdapat hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Berjalan secara, hanya tinggal bagaimana memenuhi P-19 itu saja,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Cek Artikel:  Jokowi Niscayakan Hadir pada Pelantikan Prabowo-Gibran

Maksud P-19 itu adalah melengkapi berkas dengan petunjuk Jaksa Penuntut Standar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Upaya melengkapi berkas perkara ini terhalang karena Firli Tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024

“Yang kemarin kan Lagi Terdapat penundaan pemanggilan karena Terdapat Dalih tertentu yang sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum Pak Firli Bahuri,” ujar Cahyono.

Di samping itu, Cahyono menjelaskan Kortas Tipidkor dalam kasus Firli sifatnya hanya sebagai pembina fungsi. Termasuk asistensi Buat menilai penanganan perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Jadi fungsi penindakan hukum itu Terdapat di Kortas. Nah bagaimana dengan Sahabat-Sahabat yang Terdapat di Distrik itu, itu juga melaksanakan fungsi. Tapi strukturnya ini kalau kita bicara struktural kan Terdapat di Rendah Pak Kopolda Metro (Irjen Karyoto),” terangnya.

Cek Artikel:  Zaken Kabinet Prabowo 2024-2029 Diapresiasi, BRIN Menteri Harus Punya Keahlian

Buat diketahui, kasus Firli terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan. Polda Metro Jaya Lagi memberkas perkara.

Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Alas 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini Buat melengkapi berkas perkara. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu. 

Tetapi, dia mangkir. Firli ogah datang karena menilai kasusnya telah terkatung-katung setahun. Mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak Kejaksaan dan belum ditemukannya alat bukti secara materil.(P-2)

Cek Artikel:  Pesawat Kepresidenan akan Mendarat Perdana di Bandara IKN

Mungkin Anda Menyukai