MK Terima 200 Gugatan PHP Pilkada, Baru Eksis Satu Laporan Sengketa Pilgub

MK Terima 200 Gugatan PHP Pilkada, Baru Ada Satu Laporan Sengketa Pilgub
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri) melakukan Pembuktian berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).(ANTARA/APRILIO AKBAR)

MAHKAMAH Konstitusi hingga Ketika ini Lalu membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota yang Mau mengajukan Bagus secara daring maupun luring.

Dilansir pada situs Mahkamah Konstitusi, per Selasa (10/12) pukul 08.00 WIB, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 200 gugatan sengketa. Pengajuan permohonan tersebut terdiri dari satu gugatan PHP dari Pilkada Gubernur yakni dari Papua Selatan dengan nama pemohon M Andrean Saefudin melalui nomor aduan 187/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Sedangkan Demi Gugatan PHP Bupati sebanyak 162 dan Eksis 37 gugatan PHP Wali kota. Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Jumlah tersebut diprediksi akan Lalu bertambah mengingat rekapitulasi penghitungan Bunyi belum selesai sepenuhnya. 

Cek Artikel:  Kabinet Merah Putih Menyanyikan Musik Laskar Pelangi Dipimpin Giring

Sementara itu, tahapan rekapitulasi penghitungan Bunyi dan pengumuman Kekasih calon (paslon) terpilih oleh Komisi Pemilihan Biasa (KPU) daerah pada tingkat provinsi paling Pelan dilaksanakan pada 15 Desember 2024. Artinya Lagi Eksis 5 hari masa rekapitulasi di sejumlah daerah. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan para pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU dapat mengajukan keberatan atau sengketa hasil ke MK dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak pengumuman paslon terpilih.

“MK Mempunyai waktu 45 hari kerja Demi menyelesaikan penanganan perkara sengketa pilkada, dihitung sejak perkara tersebut diregister dalam e-BRPK,” seperti dilansir dari Kitab registrasi perkara konstitusi elektronik pada Selasa (10/12). 

Cek Artikel:  Kasus Fufufafa, Relawan Jokowi Sebut Roy Suryo Hanya Giring Opini

Dari 200 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, diketahui terdapat empat permohonan di antaranya yang berkaitan dengan hasil Pilkada Kota Banjarbaru. 

Keempat permohonan tersebut terdiri dari dua permohonan diajukan oleh pemilih, satu permohonan diajukan oleh pemantau pemilihan tingkat provinsi, dan satu permohonan diajukan oleh calon wakil wali kota Said Abdullah. 

Menurut Suhartoyo, MK sudah siap Demi menangani perkara sengketa hasil pilkada tersebut. Dari sembilan hakim yang Eksis, MK sudah membaginya ke dalam tiga panel Demi menyidangkan seluruh permohonan yang masuk. Pembagian hakim panel sama seperti ketika MK menangani perkara sengketa pemilihan calon Member legislatif (pileg) Lampau.

Cek Artikel:  Terbukti Gelembungkan Bunyi, Tiga Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP

“Dengan PHPU Pileg, kalau Pilpres pleno. Insya Allah sama,” kata Suhartoyo di Jakarta pada Senin (9/12). 

Apabila merujuk pada sengketa pileg Lampau, panel satu diketuai oleh Suhartoyo dengan Member, Ialah Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan Member Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Adapun panel tiga diketuai oleh Arief Hidayat dengan Member Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Selain itu, kata Suhartoyo, para pemohon dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di MK Bagus pada Ketika pendaftaran, penyerahan perbaikan permohonan, dan juga bukti-bukti. Dengan demikian, seluruh proses yang dilalui dapat berjalan Fasih. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai