MK Sidang Sengketa Hasil Pilkada DigelarJanuari 2025

MK : Sidang Sengketa Hasil Pilkada Digelar Januari 2025
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)

 

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau Pilkada 2024 akan dimulai Sekeliling awal Januari 2025. 

“Kira-kiranya di awal Januari (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau Tak Terdapat halangan dia Rontok 3 (Januari),” ujar Suhartoyo di Jakarta, Senin (9/12). 

Sementara itu, merujuk pada peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025. Suhartoyo menjelaskan bahwa Pola sidang tersebut akan dibagi menjadi tiga panel, dengan hakim konstitusi yang akan disebar dalam setiap panelnya. 

Cek Artikel:  Gubernur DKI Harus Siap Sambungkan MRT dari Ancol ke JIS

“Dengan PHPU Pileg, kalau Pilpres pleno. Insya Allah sama,” katanya.

Kendati demikian, Suhartoyo belum Pandai memastikan berapa kali sidangakan digelar. Menurutnya, hal itu sangat Bergerak tergantung pada Watak setiap perkara dan juga bukti-bukti yang diajukan serta banyaknya perkara yang didaftarkan.

“Pandai jadi satu panel menyidangkan satu perkara dalam waktu yang Segera, Pandai jadi Pelan. Sangat tergantung pada Watak perkaranya dan bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para pihak. Jadi sangat Bergerak, Tak Pandai dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” ujar Suhartoyo.

Atas dasar itu, kata dia, jadwal sidang sengketa Pilkada tergantung akan disesuaikan Menyaksikan jumlah kuantitas pelaporan.  

“Itu baru kemungkinan akan dilakukan registrasi dua tahap itu. Kalau perkaranya Tak terlalu signifikan, misalnya Lagi seperti kira-kira Pileg kemarin 300an, itu mungkin Lagi Pandai dilakukan registrasi 1 tahap saja,” jelasnya.

Cek Artikel:  Bawaslu Sumut Dorong Partisipasi Masyarakat Awasi Penyelenggaraan Pilkada 2024

Tetapi, lanjut Suhartoyo, akan Terdapat registrasi tahap 2 apabila gugatan Mengungguli Nomor 300 laporan. Hal ini diterapkan agar Tak terjadi tumpang tindih perkara sidang. 

 

“Kalau Terdapat registrasi tahap 2, misalnya lebih dari 300, nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan Metode seperti apa. Supaya Tak overlapping ataupun Terdapat yang bentrok,” imbuhnya.

Selain itu, Suhartoyo yang Ketika ini tengah menyusun jadwal tahapan sidang sengketa Pilkada 2024, memperkirakan bahwa MK akan menggelar sidang perdana selambat-lambatnya pada hari keempat setelah registrasi.

“Selebihnya Terdapat sekuen waktu 4 hari selambat-lambatnya harus sudah sidang pertama. Kalau Benar di Rontok 3 (Januari) setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya Pandai 1 hari, Pandai 2 hari tapi Terdapat hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja,” tuturnya.

Cek Artikel:  Komnas HAM desak Polisi evaluasi penanganan demo di Semarang-Makassar

Akan tetapi, Suhartoyo menegaskan bahwa Apabila rangkaian jadwal sidang telah ditetapkan, ia akan memanggil berbagai pihak pemohon dan terkait setelah registrasi diselesaikan dengan Bagus sesuai syarat ketentuan. Sidang perdana hanya Pandai dimulai pada hari keempat setelah registrasi.

“Itu yang kemudian Tak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari ke-4 itu baru Pandai sidang setelah registrasi,” pungkasnya. (H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai