Utang Kejagung di Kasus Tom Lembong

BANYAK kalangan bertanya-tanya mengapa Kejaksaan Akbar (Kejagung) tiba-tiba menersangkakan dan menahan Thomas Trikasih Lembong? Pertanyaan itu Lalu menggelayut Alasan hingga kemarin, atau dua hari setelah menahan Tom Lembong, Kejagung belum juga Bisa mengungkap adanya Kategori Biaya ke Menteri Perdagangan 2015-2016 itu.

Dengan begitu, kasus korupsi yang disangkakan ke Tom Lembong Tetap bersandar pada penilaian Kejagung bahwa kebijakan impor gula Begitu Tom menjadi menteri perdagangan Kagak Benar karena Indonesia tengah surplus gula. Kejagung juga menilai Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat menugasi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Kepada bekerja sama dengan swasta mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.

Total Eksis sembilan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT PPI. Charles Sitorus yang menjabat Direktur PT PPI kala itu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan prinsip korupsi, keuntungan memang Kagak selalu berupa Doku atau Kategori Biaya. Lampau, berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa terjadinya kerugian keuangan atau perekonomian negara sudah termasuk unsur tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Kejagung tetap punya utang besar dalam kasus Tom Lembong. Kejagung tetap harus dapat membuktikan adanya keuntungan yang dinikmati Tom atau pihak lain, Berkualitas dari sisi Kategori Biaya maupun bukan.

Cek Artikel:  Kebijakan Bebal Ekspor Pasir Laut

Kita pun menuntut hal itu dapat diungkapkan segera mengingat pemeriksaan kasus tersebut dikatakan Kejagung sudah dilakukan sejak 2023. Tanpa hal itu, penangkapan Tom Lembong akan Lalu memantik pertanyaan, bahkan kecurigaan. Salah satu kecurigaan banyak kalangan ialah adanya motif lain di luar motif penegakan hukum dari penangkapan Tom Lembong.

Selain itu, Kagak mengherankan bila muncul Konklusi bahwa Eksis Kecenderungan tebang pilih dalam kegiatan penerungkuan Tom Lembong. Alasan, bila perkara yang menjerat Tom ialah kebijakan impor gula, hal serupa juga dilakukan mendag lainnya, Berkualitas sebelum maupun setelah era Tom Lembong. Hingga sekarang pun impor gula Tetap terjadi.

Bahkan, jumlah impor gula yang dilakukan mendag terakhir di era pemerintahan Jokowi, yakni Zulkifli Hasan, tiga kali lipat lebih besar ketimbang impor di era Tom Lembong. Apabila Tom mengimpor 5 juta ton gula selama setahun menjabat, Zulkifli mengimpor 18 juta ton gula selama 2022 hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal Begitu itu, di awal 2022, Indonesia tercatat juga surplus 1,6 juta ton gula.

Cek Artikel:  Fakta Pahit Amunisi Afkir

Tentu saja, dugaan praktik kotor bukan dari besar kecilnya Nomor impor. Tetapi, dengan Nomor-Nomor kasar itu saja Bisa dianalisis bahwa dugaan yang disangkakan kepada Tom harus pula diusut pada kebijakan mendag lainnya karena kebijakan yang sama.

Terlebih siklus produksi gula, termasuk masa giling di dalam negeri Kagak mengalami perubahan drastis alias Tetap itu-itu saja. Pada 2019 pun, kebijakan impor gula bahkan dibela oleh menko perekonomian Begitu itu, Darmin Nasution. Meski produksi gula tinggi dan stok Tetap banyak, kala itu Darmin menyebut bahwa impor gula tetap dilakukan karena pemerintah belum mengetahui kepastian alokasi dan kualitas gula yang Eksis.

Berkaca pada kasus Tom pula, langkah penugasan impor kepada BUMN yang bukan produsen gula ditengarai dilakukan karena sedang Kagak Eksis BUMN gula yang Tetap menjalani masa giling pada waktu tersebut.

Maka, pengusutan terhadap kebijakan mendag lainnya akan mencegah praktik kriminalisasi terhadap kebijakan pangan. Pengusutan pada semuanya juga menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku adil, Kagak tebang pilih, dan jauh dari motif-motif lain di luar motif hukum.

Cek Artikel:  KPU Jangan Main Api

Tetapi, sekali Kembali, Sekalian kondisi itu bukan berarti kita memaklumi kebijakan impor yang janggal. Kita dukung sepenuhnya Kejagung mengusut dugaan permainan Bengal di balik impor gula ini. Yang kita kehendaki ialah pengusutan itu mesti berlaku adil Kepada Sekalian tanpa Eksis Kecenderungan memilih pihak mana yang dijerat.

Sengkarut di balik impor gula ini harus terungkap Jernih agar segala celah permainan dapat tertutup di masa mendatang. Termasuk pula, pengusutan tanpa tebang pilih akan Membikin negara dapat memperbaiki kebijakan terkait dengan impor, termasuk soal perizinan yang Begitu ini belum dimanfaatkan secara efektif.

Sekali Kembali, kita menuntut agar Kejagung sesegera mungkin dapat menunjukkan bukti-bukti awal dugaan korupsi di kasus impor gula Tom Lembong. Sekadar dalil kebijakan Kagak Benar karena produksi banyak, Kagak boleh Lalu-terusan digunakan Kejagung.

Kejagung harus menyadari bahwa kebijakan pangan bukan hanya memengaruhi Sekalian pelaku dalam mata rantai produksi-industri, termasuk petani, melainkan juga keamanan pangan dan stabilitas harga. Penyidikan kasus mutlak dilakukan mendalam dan menyeluruh sebelum melabelinya sebagai dugaan korupsi.

 

Mungkin Anda Menyukai