Bawaslu RI Formulir C6 bukan Syarat Mutlak Demi Mencoblos

Bawaslu RI: Formulir C6 bukan Syarat Mutlak untuk Mencoblos
Member Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi(MI/Susanto)

Member Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menegaskan surat undangan memilih atau Formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi Penduduk negara Demi memberikan Bunyi dalam Pilkada Serentak 2024.

“Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu Demi mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Bunyi). Tetapi, syarat Esensial Demi memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau Berkas identitas Formal lainnya,” Jernih Puadi di Jakarta, hari ini.

Sehingga, lanjut Puadi, Penduduk yang Kagak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap Mempunyai hak Demi memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.

Cek Artikel:  Pelipatan Surat Bunyi di KPUD Tojo Unauna Dikawal Ketat

Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau Berkas identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.

“Bagi pemilih yang Kagak terdaftar dalam DPT tetapi Ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku,” kata Puadi.

Senada dengan Puadi, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan, formulir C6 bukan merupakan syarat Esensial Demi memilih dalam Pemilu. Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.

Cek Artikel:  KASN Dibubarkan, Bagaimana Apabila ASN Melanggar Netralitas Begitu Pilkada

Ia menjelaskan, undangan C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, Berkualitas di DPT maupun DPTb. Tetapi, pemilih yang Kagak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama Mempunyai KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.

Terkait laporan dari Tim Pemenangan Kekasih RIDO mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan hal ini harus dibuktikan lebih lanjut.

“Apabila masalahnya hanya terkait undangan, ini Kagak serta-merta Dapat dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang Mempunyai kewenangan Demi menilai laporan tersebut,” kata Kaka.

Kaka menyebutkan, KIPP memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dan Menonton bahwa pelanggaran terkait C6 Kagak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  Tim Rido Diminta Kagak Emosional Hadapi Kekalahan

Mungkin Anda Menyukai