LPG Terminal Refrigerated Jatim Dikembangkan

LPG Terminal Refrigerated Jatim Dikembangkan
(MI/HO)

PROYEK strategis LPG Terminal Refrigerated (Ref) Jatim di Tuban, Jawa Timur, dikembangkan. Proyek ini dirancang untuk menyimpan LPG yang menggantikan mekanisme ship-to-ship transfer atau pemindahan kargo dari kapal ke kapal. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi risiko operasi.

LPG Terminal Ref Jatim akan memperkuat throughput LPG Pertamina Energy Terminal. Selain itu, proyek ini memberikan fokus besar pada peningkatan aspek keselamatan sehingga memastikan distribusi LPG dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi dan andal.

Dengan lokasinya yang strategis, LPG Terminal Ref Jatim akan berperan sebagai hub terminal utama untuk distribusi LPG ke wilayah timur Indonesia. Terminal ini diproyeksikan akan melayani hingga 40% kebutuhan LPG nasional, menjamin ketersediaan energi dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Terminal ini siap mendukung distribusi LPG melalui transportasi darat maupun laut dengan lebih efisien.

Cek Artikel:  Sambangi Belanda, Wamentan Telaahi Kesempatan Tingkatkan Ekspor Pertanian

Direktur Esensial PT Pertamina Energy Terminal, Bayu Prostiyono, menyampaikan pada fase pertama, fasilitas terminal ini membangun dua unit tangki refrigerated berkapasitas 44.000 MT masing-masing untuk propane dan butane serta dua tangki spherical berkapasitas 2.500 MT untuk LPG mixed. “Demi ini, pembangunan telah memasuki fase kedua, yang meliputi pembangunan jetty, izin operasi, serta pengembangan fasilitas operasional di darat. Proyek ini untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan efisiensi operasional dan keamanan distribusi LPG di Indonesia,” ujar Bayu.

Kehadiran LPG Terminal Ref Jatim akan mendukung ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, pembangunan terminal ini juga tercatat menyerap tenaga kerja hingga sebanyak 1.142 orang selama proyek berlangsung serta penyerapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) proyek ini sebesar 33,23%. (Z-2)

Cek Artikel:  Kendaraan Free Trade Zone FTZ Wajib Bayar PPN Meski Beli Tiket Online

 

Mungkin Anda Menyukai