Tak Lolos Tes Kesehatan, Suhartina Digantikan Kadis PU Jadi Cawabup Maros di Pilkada

Tak Lolos Tes Kesehatan, Suhartina Digantikan Kadis PU Jadi Cawabup Maros di Pilkada
Bendera partai politik memenuhi jalur hijau di jalan raya di masa kampanye.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

KEPALA Dinas Pekerjaan Standar, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros, Muetazim Mansyur, dipilih menjadi pengganti Suhartina Bohari sebagai calon wakil bupati (cawabup) mendampingi Chaidir Syam pada Pilkada 2024.

Hal itu dibenarkan Ketua Bappilu DPD I Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka. Menurutnya dalam pembahasan penggantian nama, hanya usulan satu nama yang masuk ke partai pengusung. Para partai pengusung pun sepakat dengan nama Muetazim Mansyur untuk menggantikan Suhartina sebagai cawabup Maros.

“Partai Golkar menyetujui nama tersebut sebagai pengganti Suhartina, yang juga Ketua DPD II Golkar Maros. Pasalnya sosok Muetazim 
Mansyur sudah lama bergabung di Sayap Partai Golkar, yaitu Bilangantan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Dia bendahara di sana,” ungkap La Kama.

Baca juga : Bukan Memenuhi Syarat, Pengganti Cawabup Maros Suhartina masih Digodok

Terkait status Muetazim yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), itu dinilai tidak masalah. Ia menyebut, Muetazim hanya tinggal harus mengikuti prosedur, untuk mengundurkan diri sebagai ASN.

Cek Artikel:  Survei Ketertarikan Penduduk Jakarta dengan Politik Tetap Rendah

Terpisah, Juru Bicara pasangan Chaidir-Suhartina, Chaerul Syahab, mengungkapkan jika Muetazim akan didaftarkan, Senin (9/9) malam. 

“Terpilihnya pengganti Suhartina ini, tentu atas kesepakatan semua partai pengusung, dan akan mengikuti tahapan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Baca juga : Bakal Calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari tidak Lolos Tes Kesehatan

Sementara itu, Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan memang menunggu nama pengganti bakal calon wakil bupati Maros Suhartina Bohari setelah dinyatakan TMS (Bukan memenuhi syarat) berdasarkan kasil pemeriksaan kesehatan.

“Setelah ada pendaftaran ulang pengganti wakil, semua berlaku normal. Pemeriksaan kesehatan juga tetap harus dilakukan dan pemeriksaan berkas administrasi,” kata Jumaedi.

Hanya saja, belakangan beredar hasil pemeriksaan hasil uji laboratorium atau surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika tertanggal 9 September 2024, yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, atas nama Suhartina Bohari.

Dalam surat tersebut dituliskan, telah dilakukan pemeriksaan penggunaan narkotika dengan tiga metode, yaitu wawancara klinis, pemeriksaan urin, dan pemeriksaan fisik. Hasilnya menyatakan, Suhartina Bohari tidak ada masalah dan negatif terhadap sejumlah tes rapid (cepat) yang menggunakan tujuh parameter di antaranya amphetamine. Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda penggunaan narkotika pada Suhartina.

Cek Artikel:  Penurunan Ambang Batas Pencalonan Dorong Penguatan Kaderisasi

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Maros Jumaedi mengaku, telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai. Tetapi menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan acuan. KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang diajak kerja sama, dalam hal ini Rumah Ngilu Pendidikan Universitas Hasanuddin Makassar.

“Dan adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang Bukan memenuhi syarat yang dikeluarkan rumah sakit yang telah ditunjuk KPU. Itu tidak bisa mengubah (keputusan TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan,” tegas Jumaedi.

“Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan 
secara rinci (penyebab), karena bersifat privat. Kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati hanya Rumah Ngilu Pendidikan Unhas. Kalau ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah. Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor, kami tidak bisa terima,” sambungnya.

Cek Artikel:  Tu Sop Meninggal Dunia, Posisinya sebagai Bacawagub akan Digantikan

Terkait pemeriksaan ulang, itu hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung. “Kalau ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Tetapi, jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika rumah sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa,” tutup Jumaedi. (LN/J-3)

Mungkin Anda Menyukai