JANGAN Eksis Bansos di Antara Pilkada. Begitu barangkali jadinya bila lagu yang dipopulerkan duet Broery Marantika dan Dewi Yull, hampir tiga dekade silam, Jangan Eksis Dusta di Antara Kita, dipelesetkan untuk menyindir praktik penyaluran bantuan sosial (bansos) yang amat mungkin dibelokkan demi kepentingan politik elektoral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, November mendatang.
Sindiran itu bukan tanpa alasan. Gara-gara politik, bansos ternodai. Misalnya paling terang benderang terjadi pada Pemilu 2024. Safiri bansos yang digerojokkan menjelang pencoblosan boleh jadi merupakan yang terbesar sepanjang Republik ini berdiri. Bayangkan, total anggaran negara untuk bantuan-bantuan itu nyaris menembus setengah kuadriliun rupiah. Sayangnya, di balik pengucuran dana bansos sebesar itu, ada kepentingan nonsosial yang dikedepankan.
Bansos yang sejatinya merupakan instrumen altruisme (prinsip pengutamaan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi) teralihkan menjadi sekadar sarana untuk mendongkrak suara atau kepentingan kelompok tertentu. Bansos yang seharusnya diniatkan untuk membantu mengungkit daya beli masyarakat miskin, atau bahkan mengentaskan mereka dari kemiskinan justru dipakai untuk tujuan politik.
Betul saja, bansos pada akhirnya dianggap sukses mengubrak-abrik prediksi elektoral, terutama dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden. Apabila menilik hasil akhir rekapitulasi KPU, kemarin, kelompok yang ditengarai didukung penguasa yang memiliki kuasa atas anggaran bansos, berhasil memenangi pemilu dengan skor cukup telak. Pendek kata, buat penunggang mereka, politisasi bansos kali ini sukses besar.
Di sisi lain, bansos juga dinilai punya andil membuat Pemilu 2024, seperti yang juga disuarakan berulang-ulang oleh para pakar, guru besar, mahasiswa, dan masyarakat sipil sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia. Kecurangan yang sangat masif dilakukan dari sebelum hingga pascapencoblosan, salah satunya disumbang pengucuran bansos yang beraroma politik.
Kira-kira delapan bulan dari sekarang, bangsa ini akan menyelenggarakan pilkada secara serentak. Banyak pihak cemas ‘kesuksesan’ kapitalisasi bansos pada Pemilu 2024 amat mungkin bakal ditiru di ajang pilkada tersebut. Kemenangan sebagai efek penggiringan bansos kiranya bisa menginspirasi calon-calon gubernur, bupati, atau wali kota untuk melakukan hal yang sama.
Apabila tidak ada aturan main yang jelas, boleh jadi iming-iming bansos menjelang pelaksanaan pilkada memang bakal marak dilakukan demi menyedot suara pemilih. Pun bila para wasit pilkada, KPU, dan Bawaslu masih selemah dan seproblematik sekarang, para pemain dan penunggang bansos politik akan lebih leluasa melancarkan operasi mereka.
Belakangan KPK mulai bersuara. Mereka tegas meminta tidak ada lagi penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024. Lembaga itu juga mengusulkan ada aturan yang melarang penyaluran bansos dan anggaran hibah, setidaknya 2-3 bulan sebelum pemilu, termasuk pilkada. Aturan itu diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pilkada.
Agak lucu memang mengapa KPK baru sekarang memberi peringatan soal bansos. Sebelumnya, ketika bansos secara besar-besar diguyur ke masyarakat bahkan sampai menjelang hari H pemungutan suara Pemilu 2024, mereka bungkam, tidak ada suaranya. Kini giliran yang akan dilaksanakan ‘hanya’ selevel pilkada, mereka sejak jauh hari sudah melempar desakan dan peringatan.
Tetapi, saya tidak akan berprasangka apa pun. Tupoksi utama lembaga antirasuah memang bukan di ranah itu. Meski sebagian orang akan mengatakan imbauan KPK itu agak terlambat atau seharusnya disampaikan sebelum pemilu, bukan hanya saat menjelang pilkada, kiranya kita tetap mesti menghormati substansi pesan mereka.
Pesan KPK ialah jangan ada lagi penyaluran bansos menjelang pelaksanaan pesta demokrasi karena itu berpotensi mendegradasi kualitas demokrasi. Kalau sekarang saja demokrasi kita anjlok ke titik terendah akibat kelakuan elite, salah satunya dengan memolitisasi bansos, apa iya kita mau makin terperosok gara-gara ulah yang sama di pilkada nanti? Sekadar keledai yang terperosok dua kali di lubang yang sama.
Cukuplah sampai di sini bansos dijadikan alat politik. Kembalikan bansos ke fungsi sebenarnya sebagai instrumen perlindungan sosial. Jangan terus dibelok-belokkan menjadi perlindungan elektoral. Ketika banyak orang sudah menyadari betapa hebatnya daya rusak politisasi bansos, sudah semestinyalah Pilkada 2024 betul-betul dijaga dari praktik jor-joran bagi-bagi bansos.
Bagilah bansos pada tempat dan waktunya. Jangan ada lagi bansos di antara pelaksanaan pilkada.