Liputanindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai berinisial A yang merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Freddy Simanjuntak d membenarkan pemeriksaan terhadap oknum pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Blora itu.
“Kami sudah melakukan pengamanan sumber daya organisasi terhadap yang bersangkutan,” kata dia di Semarang, Rabu (6/11/2024).
Menurut dia, A diduga melakukan perbuatan tercela yakni menggunakan narkoba.
Ia menjelaskan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN yang menyatakan positif menggunakan narkoba.
Ia menuturkan penanganan kasus yang oknum pegawai yang baru menjabat sebagai kepala seksi Sekeliling empat bulan di Kejaksaan Negeri Blora itu dilakukan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Pemeriksaan Penjelasan sudah ditingkatkan menjadi Pemeriksaan kasus,” katanya.
Menurut dia, A hanya diproses berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Ia mengatakan Tak Terdapat laporan berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh A di Kabupaten Blora.
“Dari hasil penelusuran dan Penyelidikan disimpulkan Tak Cocok,” tambahnya. (Ant)