Dalami Laporan Pandji Pragiwaksono, Polisi Minta Tanggapan Spesialis soal Kebebasan Berekspresi

Liputanindo.id – Polisi mengaku Lagi mengusut laporan terhadap komedian Pandji Pragiwaksono terkait pertunjukan “Mens Rea”. Penelusuran dilakukan dengan meminta keterangan Spesialis.

“Kemudian kami juga Lalu melakukan permintaan keterangan dengan para Spesialis, bagaimana menginstruksikan batasan-batasan, sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Dia menyebut polisi menjaga profesionalitas dan keberimbangan dalam menangani laporan terhadap Pandji. Selain itu, juga dikumpulkan bukti-bukti.

Mantan Kapolres Tangsel ini kemudian menjelaskan Seluruh orang boleh berpendapat. Pun Mempunyai hak Kepada melaporkan hal-hal yang diduga pidana.

Polisi dalam hal ini berkewajiban Kepada menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian pengusutan.

Ihwal Terdapat pihak-pihak yang mengatakan Kalau Pandji melakukan kebebasan berekspresi, Iman mengatakan polisi tak Bisa menyimpulkannya dan harus meminta pendapat Spesialis.

“Tentunya kita juga tetap harus menjaga Terdapat ruang etika juga di ruang publik yang harus kita pedomani juga, yang harus kita ikuti juga. Nah ini juga tetap kami mintakan keterangan dari para Spesialis, apakah yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi itu kaitannya dengan etika dan Kebiasaan, kaidah yang diatur dalam UU kita,” jelasnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertunjukannya bertajuk “Mens Rea”. Laporan ini dibuat oleh seorang pria bernama Rizki Abdul Rahman Wahid dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.

“Kami melaporkan bahwa Terdapat kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).

Rizki mengatakan laporan dibuat karena show Pandji berpotensi memecah belah persatuan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Narasi yang disampaikan dianggapnya sangat meresahkan.

Polisi pun membenarkan Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait pertunjukan Mens Rea. Kasus itu dalam tahap penyelidikan.

“Betul bahwa 8 Januari Terdapat laporan dari masyarakat atas nama RARW tentang dugaan penghasutan di muka Standar dan dugaan penistaan Religi berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (9/1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *