Liputanindo.id – Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diperiksa Propam Polda Sultra, ihwal polisi Polsek Baito yang meminta Fulus sebesar Rp50 juta Demi menyetop kasusnya.
Guru honorer Supriyani Begitu ditemui di Kendari, Rabu malam kemarin mengatakan, bahwa dia diperiksa empat jam dan dicecar 30 pertanyaan di dalam ruangan.
“Pertanyaan terkait permasalahan penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah (SDN 4 Baito),” kata Supriyani.
Selama diperiksa, Supriyani mengaku hanya memberikan informasi soal permintaan Fulus sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta dari personel Polsek Baito.
“Kalau pertanyaan Fulus yang Rp2 juta dan yang Rp50 juta, karena cuman itu yang saya Paham, kalau yang lainnya saya Enggak Paham,” ujarnya.
Supriyani mengaku selama kasus itu berposes di Polsek Baito, dirinya dimintai Fulus dari Kapolsek Baito, Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
“Setelah itu (memberikan Fulus Rp2 juta ke Kapolsek), suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta Fulus Rp2 juta,” Jernih Supriyani.
Kemudian, yang terkait dengan permintaan Fulus Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila Fulus tersebut Enggak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kalau dikasih Rp50 juta selesai itu masalah,” sebut Supriyani.
Diberitakan sebelumnya, Bid Propam Polda Sultra memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.
Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh mengatakan bahwa enam personel yang dilakukan pemeriksaan tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
“Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan),” kata Moch. Sholeh Begitu dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengagendakan Demi melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka Penerangan terkait dengan permintaan Fulus sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada Supriyani.
“Minta waktu, karena Kades sedang dipanggil Demi Penerangan,” ujarnya.