Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kekuatan (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho belum Pandai memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
“(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan,” kata dia di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut Hari menjelaskan, Nomor kenaikan UMP Pandai lebih besar lantaran “alpha” (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun Lewat.
“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 Tamat 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 Tamat 0,8. Jadi, Mekanis angkanya naik dibandingkan UMP tahun Lewat,” Terang Hari.
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nomor ini naik 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan 2023.
Sebelumnya (6/11), Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Kokoh Setyabudi juga telah menyebutkan akan mempelajari dengan cermat aspirasi dari perwakilan buruh melalui Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Balai Kota, Jakarta Pusat terkait permintaan kenaikan UMP.
Kokoh berharap agar Sekalian pihak, Bagus dari kalangan perusahaan maupun buruh mencari solusi yang lebih Bagus. (Ant)